Rilis Aturan, Kemendag Ingin Tertibkan Ekspor Batubara

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M‐DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara. Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif mulai berlaku pada 1 September 2014. “Permendag Nomor 39 Tahun 2014 dilatarbelakangi atas fakta bahwa batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan. Pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (24/7).

Partogi menjelaskan bahwa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kebijakan ini ada beberapa hal diantaranya mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara di dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara, menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang. 

Dalam kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batu bara mengalami kenaikan yang sangat tajam yaitu sebesar 187%. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batu bara pada tahun 2009 sebesar 220 juta ton, sedangkan pada akhir tahun 2013 naik menjadi 413 juta ton.

Lebih lanjut, Partogi menegaskan bahwa ketentuan mengenai ekspor batu bara dan produk batu bara tersebut sejalan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengamanahkan agar pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional. Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.

Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ET- batu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.

Pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.

Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear. Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.

Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batu bara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dominasi Ekspor

Indonesia memiliki kandungan 700 juta ton bauksit, 1,7 miliar ton tembaga, 1,4 miliar ton nikel, 321 juta ton bijih besi, dan 32 juta ton pasir besi. Setiap tahun, produksi bauksit mencapai 15 juta ton, nikel 3,27 juta ton, pasir besi 1,9 juta ton, dan bijih besi 8,6 juta ton. Selama ini, semua bahan mineral itu diekspor. Sementara itu, produksi tembaga sekitar 2,8 juta ton per tahun, 1,7 juta ton di antaranya diekspor. 

Maka dari itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, pemerintah serius untuk melaksanakan pelarangan ekspor barang mentah SDA seperti, tambang mineral, batubara, dan gas. Menperin menjelaskan, kebijakan itu antara lain penerapan bea keluar (BK) ekspor atas komoditas tambang, terutama untuk mengendalikan eksploitasi pertambangan dan kegiatan ekspor SDA sebelum larangan itu diberlakukan 2014. “Pemerintah harus mengantisipasi peningkatan eksploitasi dan ekspor besar-besaran bahan minerba. Saat ini, para pengusaha mulai melakukan antisipasi larangan tersebut dengan memacu ekspor, terutama bijih besi (iron ore). Ini harus diatasi. Jangan sampai ketika larangan pada 2014 berlaku, bahan bakunya justru sudah habis," kata Hidayat.

Hidayat meminta pemilik izin konsesi tambang segera merancang peta jalan (roadmap) dan proposal bisnisnya. Jika tidak, mereka tidak akan bisa memenuhi ketentuan UU No 4/2009 pada 2014. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menguji kelayakan proposal bisnis tersebut.

Hidayat menjelaskan, semua negara di dunia yang memiliki sumber tambang mineral telah memiliki pabrik pengolahan (smelter). "Hanya Indonesia yang tidak memiliki smelter. Dari zaman VOC, Indonesia hanya mengekspor SDA dalam bentuk barang mentah. Lama-lama habis," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…