ESDM : Tambang Newmont Berhenti, Negara Tak Rugi

 

 

NERACA

 

Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar menyatakan berhentinya aktivitas tambang milik PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak akan membuat kerugian untuk negara dari sisi pendapatan. Pasalnya pendapatan negara dari sektor mineral dan batubara, disumbangkan paling besar oleh sektor batubara sebesar 85% dan sektor mineral sebesar 15%.

Sukhyar mengatakan bahwa kontribusi pendapatan negara dari sektor mineral masih kecil. “Sumbangsih pendapatan dari minerba, 85% batu bara, 15% dari mineral, 15% dari semua itu enggak terasa itu tidak terasa sekali,” ungkap Sukhyar di Jakarta, Rabu (23/7).

Seperti diketahui, aktivitas pertambangan Newmont telah berhenti beroperasi sejak sebulan lalu. Pemberhentian itu dilakukan karena gudang penyimpanan konsentrat yang dimiliki oleh Newmont sudah penuh akibat pelarangan ekspor konsentrat mentah sesuai dengan aturan UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Menurut Sukhyar, karena pendapatan negara dari sektor mineral terhitung kecil, maka pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri bisa meningkatkan besaran tersebut. “Ya cuma 15% dari basket yang gede, sebab itu nilai tambah bisa jadi kontribusi tambah pendapatan negara,” tegasnya.

Lanjut dirinya mengungkapkan, negara tidak mengalami kerugian jika perusahaan tambang menghentikan produksinya, pasalnya cadangan sumber daya alam tetap berada didalam tanah dan tidak habis. “Nggak ada ruginya, barang itu enggak ada di tanah,” pungkasnya.

Sejauh ini, Newmont juga masih terus berselisih dengan pemerintah. Pasalnya Newmont mengajukan gugatan ke arbitrase internasional karena larangan ekspor mineral. Namun demikian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar menyatakan kasus tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi sektor pertambangan.

Tak Ganggu Investasi

Dia mengatakan, perselisihan pemerintah dengan Newmont diharapkan dapat berujung pada penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak, dan memberikan contoh tindakan tegas pemerintah dalam penyelesaian sengketa. “Jadi kita menilai langkah-langkah (tim khusus pemerintah) bisa direfeksikan dengan baik. Jelas bahwa langkah pemerintah berujung pada penyelesaian dan juga investasi pertambangan yang terus bisa jalan,” katanya.

Penyelesaian yang dilakukan pemerintah pun, kata dia, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi dan posisi pemerintah untuk mendukung kemajuan industri pertambangan, dan tetap melindungi kepentingan investor. “Justru ini bisa memberikan kepastian yang lebih baik terhadap rencana investasi ke depan,” kata dia.

Dia mengatakan, proses renegosiasi terhadap 67 dari 107 pemegang kontrak karya (KK) masih terus berjalan dan tidak ada kemunduran, meskipun perselisihan dengan Newmont terus merebak. Sisanya, sebanyak 40 pemegang KK sudah menyepekati renegosiasi KK yang sesuai denga implementasi UU Minerba No 4 tahun 2009 tentang Minerba.


Salah satu pokok yang tercantum dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu adalah pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017. Newmont dan pemegang saham mayoritasnya yang berbadan hukum Belanda, Nusa Tenggara Partnership BV, sebagai salah satu perusahaan besar pemegang KK, menolak larangan ekspor konsentrat, dan akhirnya mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Pemerintah telah meminta Newmont mencabut gugatan itu dan kembali berunding soal renegosiasi KK. Namun, menurut Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Newmont tetap bersikukuh untuk membawa kasus itu ke arbitrase internasional. Pemerintah akhirnya membentuk tim khusus yang beranggotakan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.

Kepala BKPM Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Tim. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim khusus ini juga akan keluar pada 23 atau 24 Juli 2014. Langkah pertama yang akan dilakukan oleh tim adalah menunjuk Kuasa Hukum, dan memberi tanggapan resmi soal gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Tim juga menyiapkan gugatan balik terhadap PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional yang berbeda.

Namun, Menko Perekonomian dan juga Kepala BKPM masih merahasiakan detail gugatan balik yang akan disiapkan pemerintah, dan juga siapa Kuasa Hukum yang telah ditunjuk. “Kita ingin konsentrasi menghadapi gugatan Newmont dulu, namun juga menyiapkan materi untuk gugat balik di arbitrase yang berbeda. Pokoknya, kami ingin kasih lihat, 'dont play the game with our country' (jangan bermain-main dengan negara kita),” ujarnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…