Sengketa Koperasi Cipaganti - Hakim Kabulkan Proposal Perdamaian Cipaganti

Jakarta – Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dimana majelis hakim akhirnya mengesahkan proposal perdamaian Koperasi tersebut. Sebelumnya pengadilan memperpanjang proses PKPU selama delapan hari dari waktu yang ditentukan.

Berdasarkan dari laporan hakim pengawas dan pengurus PKPU, telah tercapai perdamaian antara kreditur dan debitur melalui voting proposal perdamaian pada pekan lalu."Mengatakan sah proposal perdamaian yang diajukan debitur. Debitur dan kreditur harus menaati proposal perdamaian," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam amar putusannya, Rabu (23/7)

Namun dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tidak menetapkan besaran fee atau gaji pengurus. Majelis mengatakan hal itu akan ditentukan kemudian.

Dengan ditetapkannya perdamaian dan disahkannya proposal perdamaian, maka proses PKPU Koperasi Cipaganti berakhir. Setelah itu para kreditur akan mengikuti isi proposal perdamaian yang mana salah satu isinya adalah membentuk Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang anggotanya berasal dari perwakilan kreditur.

Sementara itu, Pengurus PKPU Kristandar Dinata menambahkan,pihaknya telah bekerja maksimal sehingga proses perdamaian atau homologasi tercapai. Maka proses PKPU pun sudah selesai. Mengenai fee pengurus ia bilang akan ada pembicaraan lebih lanjut. Kristandar meminta agar para kreditur mengawal proposal perdamaian dijalankan dengan semestinya oleh para kreditur."Intinya koperasi akan menyerahkan semua aset dan dokumennya kepada KIMU," kata dia.

Sedangkan, Ketua panitia kreditur, David Dwi Sarjono mengatakan putusan dan pengesahan proposal perdamaian itu merupakan yang paling tepat bagi kreditur kendati bukan yang terbaik. Dia juga menuturkan perdamaian ini harus dipertahankan dengan memberikan kesempatan kepada KIMU. Kemudian dia mengajak semua kreditur mendukung perdamaian agar bisnis Cipaganti Group tidak terganggu.

Setelah membentuk KIMU dengan memilih wakil-wakilnya dari kreditur, lanjut David, kreditur akan melakukan audit investigasi dan penaksiran aset. Audit investigasi ini penting dilakukan untuk mengamankan aset-aset Cipaganti Group dan menaksir berapa nilai aset."Jadi kami akan membuat semua aset perusahaan, saham, dan aktiva tetap di dalam satu perusahaan sebagai jaminan pembayaran kepada mitra," ungkap dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan Koperasi Cipaganti dalam PKPU. Dari hasil verifikasi utang yang dilakukan pengurus PKPU total nilai tagihan dari 8.184 kreditur yang terdaftar dalam PKPU dengan nilai tagihan sebesar Rp3,07triliun lebih. Jumlah tersebut hanya sedikit lebih kecil ketimbang data yang disampaikan Polda Jabar yakni 8.700 investor dengan tagihan kurang lebih Rp3,2 triliun.

Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran atau PKPU Tetap Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada hingga 8 hari kalender setelah sebelumnya pernah diperpanjang selama 15 hari pada 3 Juli 2014.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iim Nurohim ini telah memperoleh laporan dari hakim pengawas dan pengurus yang meminta perpanjangan masa PKPU Tetap untuk menyelesaikan beberapa masalah untuk melengkapi proposal perdamaian.

“Masih ada hal-hal yang masih dirumuskan oleh kedua pihak. Sesuai dengan permohonan tersebut, kami memutuskan perpanjangan PKPU hingga 8 hari ke depan agar putusan lengkap,” kata Iim dalam amar putusannya, Kamis lalu (17/7).

Pihaknya telah memperhatikan laporan dari hakim pengawas pada 15 Juli 2014 bahwa mayoritas kreditur sudah menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Menurutnya, kemungkinan kembalinya seluruh tagihan dari kreditur bisa tercapai.

Berdasarkan Pasal 285 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan wajib memberikan putusan mengenai putusan perdamaian disertai alasannya. Adapun, pada Pasal 284, pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan sidang perdamaian.

Hakim juga memutuskan guna menentukan persidangan pengesahan perdamaian, maka pengurus diperintahkan untuk memanggil debitur dan para kreditur melalui surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang dilaksanakan pada 23 Juli 2014. (mohar, rin)

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…