Lawan Terus Newmont

 

Menghadapi gugatan perusahaan tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada Pemerintah Indonesia, kasus ini tampaknya menjadi babak baru yang belum akan segera berakhir. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan tim khusus untuk menghadapi gugatan Newmont di pengadilan arbitrase internasional. Pembentukan tim dari beberapa kementerian/lembaga (K/L) ini telah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tim khusus yang telah dibentuk pemerintah ini dipimpin oleh kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Keputusan presiden (Keppres) mengenai tim khusus akan keluar dalam dua hari ke depan. Nantinya, tim khusus ini menyiapkan kuasa hukum yang akan memberi respons resmi atas gugatan Newmont di arbitrase internasional.

Langkah pemerintah menyiapkan tim khusus dan kuasa hukum dilandasi pertimbangan tidak adanya tanda-tanda pihak Newmont untuk mencabut gugatan. Padahal, pemerintah telah meminta perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu untuk mencabut gugatannya. Pembentukan tim khusus dan kuasa hukum ini sekaligus mengirim sinyal kepada Newmont agar jangan macam-macam pada Pemerintah Indonesia. Pemerintah siap menggugat balik Newmont ke arbitrase internasional.

Pemerintah punya waktu 20 hari untuk menanggapi secara resmi gugatan Newmont setelah gugatan itu diajukan ke arbitrase internasional atau International Center for the Settlement of Investment Disputes pada 15 Juli 2014. Batas waktu menanggapi gugatan Newmont akan berakhir pada 3 Agustus mendatang. Namun, pemerintah akan mempercepat pemberian tanggapan pada pekan ini. Pertimbangannya, batas waktu tersebut bertepatan dengan saat libur Lebaran.

Kita mengapresiasi keseriusan pemerintah menghadapi langkah arbitrase yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV. Sudah semestinya pemerintah bersikap dan bertindak seperti itu. Selain harus menjaga kedaulatan bangsa, pemerintah harus bisa memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun entitas bisnis lokal dan asing, harus patuh dan tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dalam menghadapi gugatan Newmont. Pemerintah tidak boleh mundur selangkah pun dalam pertarungan di badan arbitrase internasional. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang memicu munculnya gugatan Newmont. Kebijakan pemerintah itu sesuai amanah dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam gugatan di arbitrase internasional, Newmont menganggap ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara pemerintah Indonesia dan Belanda. Dalam gugatannya, Newmont juga menyatakan maksudnya untuk mendapatkan putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau di Sumbawa Barat, NTB dapat dioperasikan lagi.

Newmont sudah menghentikan ekspor sejak Januari 2014. Kemudian, pada 5 Juni 2014 Newmont resmi menghentikan produksi tambang Batu Hijau atas dasar kondisi orce majeur. Keputusan ini diambil karena tempat penampungan produksi mereka sudah penuh, sementara izin untuk ekspor belum diperoleh.

 

Sebelum gugatan Newmont dibahas di badan arbitrase internasional, pemerintah telah mewanti-wanti pihak Newmont agar kembali beroperasi. Pemerintah tidak menerima alasan penghentian produksi Newmont. Kondisi tambang Batu Hijau dinilai belum force majeur, tapi hanya penghentian produksi. Jika tidak segera beroperasi kembali, Newmont terancam dinyatakan sebagai perusahaan yang melanggar perjanjian kontrak atau default oleh pemerintah.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…