Potensi Zakat di Indonesia

Oleh: Muhammad Habibilah

Peneliti Indef

Sudah menjadi tradisi bahwa menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri umat Islam disibukkan dengan aktivitas zakat. Memang, sebagai muslim yang taat serta dalam rangka menyempurnakan ibadah Ramadhan harus menunaikan kewajiban membayar zakat. Sebenarnya, bila kita telusuri lebih dalam, zakat memiliki peran yang besar dalam dunia perekonomian. Ketersediaan dana dari kelas menengah keatas atau muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat) dan disalurkan kepada fakir – miskin atau bagian dari mustahik (orang yang berhak menerima zakat) tanpa pamrih merupakan point of view dari zakat.

Bila kita kaitkan dengan kondisi negara Indonesia saat ini, aktivitas zakat sangat membantu menggerakkan roda perekonomian. Karena secara umum, zakat (fitrah) lebih diutamakan dengan menggunakan makanan pokok. Sedangkan makanan pokok di negara kita berupa beras yang merupakan bahan makanan strategis. Dalam laporan terakhir dari BPS per 1 Juli 2014 dapat kita lihat bahwa salah satu dari komoditi yang berpengaruh besar terhadap nilai garis kemiskinan di perkotaan dan perdesaan adalah beras. Sedangkan pengganti beras adalah cash money seharga 2,5 kg-3kg beras atau setara Rp. 25.000 – Rp. 30.000.

Secara umum, bisa kita kalkulasi potensi zakat fitrah di Indonesia. Jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa dan 80% beragama Islam. Dari 200 juta penduduk muslim, kita asumsikan 30 juta orang tergolong sebagai mustahik, sedangkan sisanya 170 juta orang merupakan muzakki. Kewajiban yang harus dikeluarkan dari masing-masing muzakki sejumlah 2,5 kg – 3 kg beras atau sejenisnya, maka total beras yang harus tersalurkan sebesar 425 juta – 510 juta kg. Dengan jumlah penduduk miskin sebesar 30 juta jiwa, maka masing-masing orang akan mendapatkan sekitar 14,17 kg – 17 kg atau seharga Rp. 141.700 – Rp. 170.000. Bila tersalurkan berupa beras, maka bisa mencukupi kebutuhan selama satu – dua bulan per orang dengan porsi konsumsi normal orang Indonesia. Namun bila berupa cash money bisa jadi hanya dapat mencukupi kebutuhan hidup selama beberapa hari.

Selain zakat fitrah, penduduk muslim di Indonesia juga menggugurkan kewajiban zakat jenis lain seperti mal, profesi, dan harta perusahaan. Selama ini, zakat di Indonesia di kelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam laporannya, perolehan zakat yang dihimpun dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan mencapai 24,56 persen. Sehingga total perolehan zakat pada 2012 mencapai Rp2,2 triliun, dan diperkirakan pada 2013 mencapai Rp2,5 triliun. Jumlah ini masih tergolong kecil bila dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp270 triliun, atau hanya 1%dari potensi yang ada.

                Kecilnya capaian zakat secara nasional mungkin dikarenakan masih banyaknya muzakki yang tidak menyalurkan dana melalui institusi amil zakat seperti DPU DT, Rumah Zakat, Rumah Yatim, PKPU, dan lain – lain baik institusi pemerintah maupun swasta yang sudah memiliki banyak cabang di beberapa daerah. Hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk dapat memaksimalkan fungsi controlling dari undang-undang No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat agar tepat sasaran. Sehingga potensi dana zakat dapat lebih dimaksimalkan dan digunakan untuk membantu kehidupan mustahik dengan jangka waktu yang lebih panjang.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…