Pembangunan Industri Nasional - Menteri Hidayat Lantik Pejabat di Tiga Eselon

NERACA

Jakarta - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat melantik pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Perindustrian berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 411/M-IND/Kep/7/2014 dan 412/M-IND/Kep/7/2014. Pejabat Eselon II, III dan IV mempunyai peran yang sangat penting, mengingat posisinya di dalam organisasi Kementerian Perindustrian untuk merumuskan, menjabarkan dan melaksanakan berbagai kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri nasional.

Proses pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengembangan pegawai yang transparan dan sesuai kompetensi, baik yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian maupun dalam rangka penerapan sistem pembinaan karir. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (21/7).

Pelantikan ini dalam rangka mengisi jabatan yang kosong karena ada pejabat yang telah memasuki usia pensiun, mutasi/rotasi jabatan untuk penyegaran dan menambah wawasan pegawai, serta promosi pegawai yang dinilai mempunyai kinerja yang baik. Berdasarkan Keputusan Menteri tertanggal 16 Juli 2014 tersebut untuk promosi atau mutasi/rotasi pejabat eselon II sebanyak 7 orang, untuk pejabat eselon III sebanyak 52 orang dan 114 orang untuk pejabat eselon IV.

Menperin juga menekankan kembali mengenai beberapa tugas dan amanat yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian dalam rangka pembinaan dan pengembangan industri nasional, salah satunya adalah melakukan penyiapan dan pembinaan sektor industri dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2015.

Saat ini Kemenperin juga memiliki beberapa program prioritas yang masih menjadi pending matters untuk diselesaikan sebelum periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II berakhir. Program-program tersebut antara lain: Revitalisasi dan penumbuhan industri kimia dasar, Revitalisasi dan penumbuhan industri makanan hasil laut dan perikanan, Penyebaran dan Penumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Fasilitasi penerapan SNI wajib produk-produk industri, Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten Morowali (Sulteng) dan Kuala Tanjung (Sumut), Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dan KEK Bitung, serta Operasionalisasi Pusat Inovasi Kelapa Sawit (PIKS) di Sei Mangke (Sumut) dan Pusat Inovasi Rotan Nasional (PIRNas) di Palu (Sulteng).

Di samping itu, dengan telah diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagai payung hukum pembinaan dan pembangunan industri nasional, kita memiliki tangung jawab untuk melaksanakan berbagai ketentuan pokok di dalamnya, antara lain: (1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN); (2) Pembangunan Sumber Daya Manusia; (3) Pemanfaatan Sumber Daya Alam; (4) Pengembangan Teknologi Industri; (5) Kawasan Industri; (6) Standardisasi Industri; (7) Fasilitas Industri; (8) Pengembangan IKM; (9) Pengembangan Industri Hijau; (10) Industri Strategis; (11) Pengamanan Industri; (12) P3DN.

Saat ini berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi yang setara dengan Eselon I dan II akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif atau melalui sistem lelang, baik dari kalangan PNS maupun non-PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…