Pemerintah Implementasikan PTSP - Bulan Depan

NERACA

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian terkait sepakat coba mengimplementasikan ide Perizinan Terpusat Satu Pintu (PTSP) untuk skala nasional. Tim khusus yang menggodok rencana tersebut harus sudah menyiapkan rencana kerja Agustus mendatang.

"Tim ini juga bertugas melakukan penyederhanaan perizinan di semua kementerian. Diharap tim ini menginventarisasi masalah sampai 17 Agustus (2014), lalu paling lambat 19 Agustus sudah mempresentasikan di rakor, hasilnya langsung diputuskan. Setelah itu ada sosialisasi dan kebutuhan mencari dasar hukum," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, kemarin.

Selama ini, lanjut Chairul, konsep PTSP buat izin usaha apapun hanya tersedia di level kabupaten/kota. Di level pusat, yang ada cuma BKPM, itupun sifatnya pendaftaran investasi."Prinsipnya nanti ada satu lembaga penanaman modal dan perizinan tersentralisasi nasional, tidak perlu lagi datang ke kementerian satu dan yang lain, maka semua diurus di lembaga itu, semuanya selesai, ini yang akan kita siapkan," kata dia.

Selain perizinan terpusat lintas kementerian untuk memulai usaha, sistem yang diterapkan juga berbasis online. Dia percaya, minimnya tatap muka akan mengurangi potensi suap dari para pengusaha yang berharap perizinannya disetujui. "Dengan tidak perlu datang ke lembaga satu pintu, menghindari interaksi yang bisa menimbulkan moral hazard dengan pihak yang mengajukan perizinan," ujarnya.

Tim dipimpin Mahendra juga wajib mengupayakan penyelarasan perizinan dari level kabupaten sampai pusat. Walau calon investor sudah selesai mengurus dokumen di PTSP tingkat II, kadang mereka butuh izin lain dari kementerian/lembaga di level provinsi atau pusat.

Chairul ingin pada bulan depan tim kecil Mahendra bisa menghadirkan rencana kerja buat melenyapkan praktik mubazir tersebut. "Walaupun selesai di tingkat kota, kadang mereka harus juga melangkah ke tingkat provinsi, lalu ke masih harus ke tingkat nasional. Kita berharap tidak akan ada lagi perizinan berganda," ujarnya.

Namun begitu, sebelumnya Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan lonjakan jumlah pemda yang menerapkan PTSP tidak berbanding lurus dengan perbaikan kualitas layanan perizinan.“Saat ini sudah 80% pemda memiliki PTSP, tapi menurut KPPOD 90% (dari pemda yang memiliki PTSP) hanya formalitas,” katanya.

Data KPPOD menyatakan 420 pemerintah daerah dari 524 provinsi/kabupaten/kota yang ada di Indonesia telah mengadopsi PTSP. Sebagian besar PTSP direalisasikan dalam bentuk kantor (269 daerah), badan (109 daerah), unit (38 daerah) dan dinas (4 daerah).

Menurut Robert, pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) menunjukkan PTSP tidak memperpendek waktu, menyederhanakan syarat, dan menekan biaya pelayanan perizinan.

Robert mengutip hasil pemantauan yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap 100 kabupaten/kota. Hasil pemantauan tersebut menyatakan hanya 53% dari daerah itu yang bisa mengeluarkan SIUP dalam 3 hari kerja atau sesuai ambang maksimal kepengurusan yang ditentukan pemerintah pusat.

Survei pada 100 kabupaten/kota juga menunjukkan hanya 23% daerah yang tidak memungut biaya pengurusan SIUP, sedangkan pengurusan TDP hanya gratis di 19 daerah. Pantauan tersebut juga membuktikan 90% daerah meminta lebih banyak syarat pengurusan SIUP dari ketentuan pemerintah dengan alasan perbedaan kondisi lokal atau untuk memenuhi permintaan warga di sekitar lokasi usaha. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…