Hentikan Tuduhan Dumping - Indonesia Genjot Ekspor Kertas ke Pakistan

NERACA

Jakarta - Pemerintah telah berhasil menghentikan tuduhan dumping dan subsidi yang pernah dilayangkan oleh Pakistan terhadap produk kertas asal Indonesia. Dengan penghentian tuduhan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi berharap agar dibuka kembalinya akses pasar kertas ke Pakistan mendorong pengusaha untuk mengekspor kertas ke Pakistan. "Pakistan mudah-mudahan bisa menjadi pasar potensial baru yang akan kita kembangkan," kata Bayu di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Bayu menilai, pasar kertas di Pakistan memang sudah ada, namun saat ini ekspor yang dilakukan oleh Indonesia masih dibawah kapasitas pasar negara tersebut. "Ekspor kita ke Pakistan masih di bawah kapasitas pasarnya, nanti akan kita usahakan, kita akan coba dorong," kata Bayu.

Sebelumnya, Indonesia berhasil menghentikan tuduhan dumping dan subsidi produk kertas oleh Pakistan yang berarti akses pasar kertas Indonesia kembali terbuka. National Tariff Commission (NTC) Pakistan pada 2 Juni 2014 telah mengumumkan secara resmi penghentian (termination) penyelidikan antisubsidi terhadap produk kertas Indonesia yang telah dimulai sejak 23 November 2011. Selanjutnya pada17 Juni 2014 NTC Pakistan kembali mengumumkan penghentian penyelidikan antidumping yang telah dimulai sejak 11 November 2011.

"Bersama-sama dengan asosiasi, produsen, dan eksportir kertas, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan tuduhan itu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, kamis pekan lalu.

Partogi mengatakan, upaya-upaya tersebut ditempuh melalui upaya diplomatik maupun proses hukum di Pakistan serta melalui penyampaian keberatan secara tertulis kepada NTC Pakistan pada tahun 2011 dan 2012.

Akibat ketidakpastian hasil dan proses tuduhan oleh Pakistan yang berkepanjangan, maka pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) pada bulan November 2013. Konsultasi dengan Pakistan di forum DSB WTO dilaksanakan pada 27 Februari 2014. "Setelah proses konsultasi dalam kerangka DSB WTO, akhirnya Pemerintah Pakistan melalui NTC menghentikan tuduhan dumping dan subsidi tersebut," lanjut Partogi.

Penghentian tuduhan ini merupakan kabar baik bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia yang berorientasi ekspor ke Pakistan. Produk kertas Indonesia memiliki potensi ekspor yang cukup besar ke Pakistan dikarenakan kebutuhan nasional Pakistan atas produk kertas terus meningkat sejak lima tahun terakhir.

Data statistik BPS dan TradeMap menunjukkan bahwa Indonesia baru memenuhi separuh dari total kebutuhan kertas Pakistan, khususnya selama periode penyelidikan berlangsung. Pada tahun 2012 impor total produk kertas Pakistan dari dunia sebesar 199.200 ton, sedangkan ekspor kertas Indonesia ke Pakistan hanya sebesar 88.437 ton.

Ia menambahkan, dengan dihentikannya tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia oleh Pakistan, maka akses pasar kertas Indonesia di Pakistan kembali terbuka bagi produsen dan eksportir kertas Indonesia. "Selain itu, dunia usaha bidang kertas juga dapat memanfaatkan instrumen kerjasama bilateral Indonesia-Pakistan melalui Preferential Tariff Agreement," katanya.

Potensi Rugi

Sebagai catatan, Pakistan telah melakukan penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai inkonsisten dengan aturan WTO. Dalam kasus tersebut, pemerintah Indonesia membawa Pakistan ke forum Penyelesaian Sengketa WTO.

Tahap pertama yang dilakukan adalah konsultasi bilateral. Dalam konsultasi bilateral tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi bersama Duta Besar RI untuk WTO, Syafri A. Baharuddin menyampaikan protes Indonesia atas penyelidikan oleh Pakistan yang telah memakan waktu lebih dari ketentuan WTO sehingga merugikan ekspor Indonesia.

Tindakan Pakistan telah menyebabkan opportunity loss dari ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan sejak November 2011. Itu artinya, hingga saat ini potensi kerugian telah mencapai US$ sekitar US$ 28 juta. Dalam pertemuan tersebut, otoritas Pakistan yang diwakili langsung oleh Director General of National Tariff Commission Pakistan, Khizar Hayat menyatakan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bilateral.

Menurut Advisory Centre on WTO Law (ACWL), Pakistan telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas terhadap aturan WTO. Bila secara bilateral tidak selesai, disarankan untuk melanjutkan ke tahap Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…