Industri Produk Kehutanan - Usaha Kecil Akan Dibantu Sertifikasi Legalitas Kayu

NERACA

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) sektor kehutanan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar pada 2014. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan selama ini pelaku UKM merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah menerapkan SVLK bagi produk kehutanan dengan alasan biaya terlalu besar untuk industri skala kecil menengah.

"Ada dana APBN yang dialokasikan untuk membiayai UKM menerapkan SVLK, jadi mereka tak perlu khawatir lagi," kata Menhut di Jakarta, akhir pekan lalu, di sela buka puasa bersama jajaran Kementerian Kehutanan serta pemangku kepentingan sektor kehutanan, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (20/7).

Menhut menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut industri UKM harus membentuk kelembagaan seperti koperasi sehingga nantinya lebih memudahkan dalam penyalurannya. Menurut dia, nantinya bantuan tersebut langsung disalurkan ke lembaga atau koperasi tersebut bukan UKM satu per satu. "Dengan bantuan ini nantinya penerapan SVLK tidak lagi menjadi hambatan untuk UKM," katanya.

Sementara itu menanggapi industri dalam negeri yang lebih memilih memilih menggunakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi asing kehutanan daripada SVLK sebagai acuan pembelian produk, Zulkifli menyatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan SVLK. "Penerapan SVLK ini tidak bisa dipaksakan tapi kami akan terus melakukan sosialisasi kepada mereka," katanya.

Sebelumnya Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia mengungkapkan sejumlah industri mengabaikan SVLK sebagai acuan pembelian produk meskipun SVLK dinilai mendapat apresiasi tinggi secara global.

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Rusli Tan mengatakan konsumen lebih memilih menggunakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh organisasi asing kehutanan sebagai acuan pembelian produk.

"Ada BUMN besar, ada juga produsen kebutuhan rumah tangga raksasa yang tak mau menggunakan produk yang telah dilengkapi SVLK. Mereka hanya mau menggunakan produk yang memiliki sertifikat dari pihak asing," katanya.

Menurut dia, hal itu adalah sebuah sikap tidak menghormati SVLK, yang sebenarnya telah dikembangkan secara multipihak, transparan dan akuntabel. "Pemerintah seharusnya memaksa industri konsumen di tanah air menjadikan SVLK sebagai satu-satunya acuan pembelian produk kehutanan. Kalau mereka tidak mau, itu melecehkan SVLK," kata Rusli.

Sementera itu Menhut menambahkan, selain melalui sosialisasi, pihaknya juga telah menerapkan kebijakan produk yang ber-SVLK terhadap tender-tender di lingkungan pemerintah. "Kesadaran (menerapkan SVLK) memang tidak bisa datang secara tiba-tiba tapi harus dibentuk pelan-pelan secara intensif," katanya.

Jauh sebelumnya, SVLK yang dicanangkan pemerintah bagi industri mebel sangat memberatkan industri kecil menengah (IKM) karena biayanya sangat mahal. Di lain pihak, pengusaha tidak yakin aturan itu dapat diberlakukan tahun depan lantaran ketidaksiapan berbagai sektor.

“Pemerintah menargetkan pemberlakuan itu bisa direalisasikan pada Maret 2013. Namun, pengusaha pesimistis hal itu bisa direalisasikan pada tahun depan karena ketidaksiapan dari berbagai sektor,” kata Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Ambar Tjahyono.

Penerapan SVLK, menurut Ambar, diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri dibandingkan dengan produk negara-negara lain. “Untuk memfasilitasi industri kecil dalam memperoleh sertifikat, Asmindo berencana membentuk lembaga sertifikasi SVLK. Lembaga ini diharapkan mampu membantu kalangan pengusaha mebel menekan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” paparnya.

Langkah membuat lembaga sertivikasi SVLK, lanjut Ambar, masih dalam pengkajian. Hingga saat ini, banyak pengusaha kalangan usaha IKM yang belum memiliki SVLK. “Pelaku usaha membutuhkan biaya sekitar Rp70 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Bagi kalangan IKM, nilai tersebut sangat besar,” ujarnya.

Ambar menambahkan, selain akan membentuk lembaga sertifikasi, pihaknya juga mendorong pelaksanaan sertifikasi dilakukan dalam 1 kelompok. “Dengan bergabung pada 1 kelompok, biaya mendapatkan SVLK bisa ditekan. Asmindo juga terus berupaya mendorong pemerintah agar menunda pelaksanaan SVLK,” tandasnya.

Pada saat itu, Zulkifli Hasan mengharapkan kalau SVLK tidak memberatkan pengusaha pasalnya pembentukan License Information Unit (LIU) yang menjadi lembaga endorsement (pengesahan) dokumen legalitas kayu diharapkan tidak menambah kesulitan proses ekspor.

Penerapan SVLK diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha. Langkah ini penting agar tidak bertentangan dengan prinsip awalnya yang bertujuan meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar global.“SVLK harus membantu pelaku usaha, jangan malah memberatkan,” kata Zulkifli.

Dia mengatakan, pihaknya berjanji akan merespon keluhan soal biaya audit SVLK, terutama bagi usaha kehutanan skala kecil. Selain itu, pembentukan License Information Unit (LIU) yang menjadi lembaga endorsement (pengesahan) dokumen legalitas kayu diharapkan tidak menambah kesulitan proses ekspor. “Jangan sampai ada LIU, malah proses ekspor jadi meliuk-liuk,” ujar Zulkifli.

SVLK penting untuk meningkatkan daya saing  produk kayu Indonesia di pasar ekspor. SVLK juga sudah diakui negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, sehingga produk kayu Indonesia tidak boleh ditolak. SVLK diterapkan dengan proses lacak balak yang ketat untuk memastikan pabrik hanya menerima dan mengolah kayu legal. Jadi semua produk kayu yang diekspor dapat dilacak hingga ke titik asalnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…