Jadi Pahlawan Protein Bangsa - Perlu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

NERACA

Jakarta –Perkumpulan Nelayan dan Perempuan Nelayan Sulawesi Tenggara, Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Buton, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyebut, pada tanggal 22 Juli 2014, Indonesia akan merayakan puncak pesta demokrasi. Presiden dan wakil presiden Indonesia baru akan hadir di tengah harapan kebanyakan nelayan tradisional Indonesia untuk dapat mewujudkan kesejahteraannya.

Hal itu disampaikan dalam siaran pers bersama mereka yang diterima redaksi Neraca, Minggu (20/7). Dalam amatan mereka, di kampung-kampung nelayan, kata sejahtera masih jauh panggang dari api. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2014) mencatat sedikitnya 255 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut. Nelayan tradisional melaut tanpa perlindungan asuransi iklim dan kepastian nasib jika mereka hilang atau meninggal dunia di laut.

Beloro, Ketua Perkumpulan Nelayan dan Perempuan Nelayan Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa mereka melaut dengan resiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak Laut Banda dan Laut Flores. Untuk itu, Presiden terpilih 2014 harus menyegerakan payung hukum perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Di sisi lain, hingga hari ini nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut. Birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia dalam mengurus izin membuat nelayan menjadi rentan dikriminalisasi. Hal ini secara langsung berdampak bagi kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela di kampung nelayan,” sebut keterangan resmi tersebut.

Pada Juni 2014, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dunia. Melihat langkah positif yang dilakukan FAO dalam mengakui peran nelayan dan pembudidaya, melihat momentum penting penyegeraan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA melihat Progam Legislasi Nasional DPR RI tahun 2010-2014 jalan di tempat. Sampai akhir masa periode anggota DPR pun belum ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan Indonesia. Nelayan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal kontribusi mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari di piring-piring masyarakat Indonesia.

Dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, tambah Arman Manila, Koordinator JPKP Buton menambahkan, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten kota mendesak negara untuk Menyegerakan (R)UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Nelayan dan pembudidaya Indonesia menaruh harapan besar pada hadirnya Negara sebagai payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein bangsa.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi juga, Halim menjelaskan, FAO telah membahas Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia.

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka.

“Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…