Standarisasi dan Perlindungan Konsumen - Bisnis Impor Pakaian Bekas Sulit Dikendalikan

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengaku bahwa pihaknya sulit untuk mengurangi impor pakai bekas. Pasalnya dalam aturan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur soal memperjualbelikan barang-barang bekas termasuk pakaian. Namun pemerintah tidak bisa berbuat banyak jika barang bekas tersebut sudah berada di pasaran.

"Ini yang menjadi permasalahan adalah dalam peraturan perundang-undangan. Karena ketentuan untuk impor itu melarang impor barang bekas, tetapi UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa pelaku usaha boleh memperdagangkan barang bekas, cacat asal diberitahukan kepada konsumen," jelasnya di Kemendag, Jumat (18/7).

Maraknya peredaran pakaian impor bekas tak lepas dari permintaan terhadap barang tersebut yang meningkat. Terlebih dengan harga yang miring dan momentum yang tepat karena menjelang Lebaran.  Widodo mengatakan bahwa pemerintah sulit dalam melakukan penindakan pemakaian pakaian bekas impor yaitu proses pembuktiannya. "Penyelundupnya sendiri sulit kita buktikan. Kalau larangannya berlaku untuk semua barang bekas baik impor maupun lokal, maka pedagang barang bekas lokal ini akan kena juga," katanya.

Satu-satunya cara efektif yang dapat mengurangi impor pakaian bekas, kata dia, pengawasan kepada jalur masuknya seperti di pelabuhan atau bandara. "Ini harusnya UU Kepabeanan yang harus menangani ini. Harusnya bisa dijerat pakai UU itu. Makanya untuk mengatasi lonjakan impor pakaian bekas itu dengan pengawasan di pelabuhan harus ketat."

Widodo menegaskan barang bekas yang masi bisa diperjualbelikan, seperti televisi, telepon seluler. Tetapi, untuk produk pangan dan farmasi dilarang diperjualbelikan. "Untuk pangan dan farmasi itu masih ada ketentuannya kalau bekas dan rusak tidak boleh dijual," katanya.

Dari Negara Tetangga

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Agung Kuswandono, mengungkapkan, berkarung-karung baju bekas dalam kontainer kerap dikirimkan dari negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, melalui kapal laut. "Di daerah, baju-baju ini dibisniskan," kata Agung.

Pengiriman baju bekas atau dikenal dengan sebutan monza itu dilakukan dengan kapal melalui Selat Malaka, jalur Nunukan, Kalimantan Timur. Satu karung bisa memuat sekitar 300 helai jins atau lebih banyak dari itu jika untuk pakaian tipis  seperti katun dan satin.

Berapa keuntungan yang didapat penjual? Ternyata nilainya cukup lumayan. Menurut Agung, satu jins dibeli dari negara asal  sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per karung. Penjual bisa menarik keuntungan sekitar Rp 50 ribu per helai.

Monza pun mudah pula ditemui di kota-kota besar seperti Jakarta. Tengok saja Pasar Poncol Senen yang tenar di kalangan mahasiswa. Deretan pedagang menjajakan ribuan model dan jenis monza dari segala era. Jika jeli, merk-merk ternama pun bisa dibawa pulang dengan harga super miring.

Tetapi, ada masalah dalam pasokan baju bekas dari luar negeri ke pasar di Indonesia. Selian diburu pembeli, impor baju bekas itu juga menjadi target perburuan Ditjen Bea Cukai, karena dianggap ilegal. "Setiap tahun Ditjen Bea Cukai kerap menangkap kapal-kapal berisi baju bekas," ungkap Agung.

Berdasarkan peraturan Bea Cukai, pengiriman baju bekas menggunakan kapal tersebut melanggar peraturan impor. Potensi kerugian negara mencapai Rp 3,162 miliar per tahun. Hingga bulan Mei 2014, terdata 82 kasus telah ditangani oleh Bea Cukai. Namun, belum ada aturan yang dijadikan dasar yang kuat selain pasal selundupan. "Jalan tikusnya banyak, jadi kita harus kerjasama dengan TNI dan Polri," kata Agung.

Ratusan kapal berisi monza juga merambah daerah perbatasan. Ketika hari raya, jumlah kapal-kapal ini kian banyak dengan frekuensi bolak-balik yang semakin padat. Agung mengaku agak kewalahan menghadapi hal ini. karena terbatasnya anggaran. "Kami hanya memiliki 85 kapal untuk pengawasan di semua sektor," katanya.

Kehadiran monza dikatakan mengancam industri garmen dalam negeri. Terlebih permintaannya meningkat dari tahun ke tahun. Bukan hanya baju, melainkan aksesoris seperti tas dan sepatu. "Kedua adalah masalah harga diri bangsa. Masa pakai bahan bekas orang? Itu kan sampah. Apakah kita yakin itu bebas kuman?" kata Agung.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…