Penerimaan Bea Cukai Dibawah Target - Semester I 2014

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengungkapkan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di semester I 2014 tidak mencapai target APBN-P 2014.

Realisasi bea dan cukai hingga semester satu tahun ini hanya mencapai Rp 80,311 triliun atau 92,46% dari target yang sebesar Rp86,865 triliun. "Secara total realisasi kita di semester satu masih di bawah target," kata Agung, di Jakarta, Kamis (17/7).

Ia menjelaskan kelemahan utama dari pencapaian bea dan cukai yang tak capai target, disebabkan karena bea keluar (BK) mineral tambang yang tidak ada pemasukan.

"Hingga detik ini izin ekspor belum ada untuk mineral, BK mineral yang sudah kita canangkan Rp10 triliun itu sampai detik ini enggak masuk, jadi ya nol," jelasnya.

Hal ini lantaran mineral prosesnya masih digabung dengan komitmen pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Agung mengatakan penerimaan bea dan cukai yang tidak capai target juga disebabkan karena turunnya harga crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

"Nah, BK kan bukan hanya dari mineral, ada juga dari CPO kan harganya turun saat ini sehingga tarifnya turun ke layer yang paling bawah. Penerimaannya jadi berkurang juga. Itulah yg paling banyak berkurangnya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluhkan tingginya target penerimaan cukai sepanjang 2014 yang dipatok sebesar Rp 170,2 triliun. Padahal, pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan triliunan rupiah dari penetapan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu bara (Minerba).

Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menuturkan, implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba termasuk larangan ekspor bahan mineral mentah (ore) mulai 12 Januari 2014 akan menghilangkan penerimaan negara dari Bea Keluar (BK).

"Penerimaan cukai dari BK bisa berkurang karena sudah tidak boleh ekspor mineral mentah lagi. Kita akan kehilangan lebih dari Rp 4 triliun akibat kebijakan ini,"  katanya.


Jika merujuk data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, target penerimaan cukai yang wajib disetor DJBC kepada pemerintah sebesar Rp 170,2 triliun.

"Memang terlalu tinggi, naiknya banyak dari tahun lalu. Tapi kami optimistis tercapai walaupun sebenarnya minta semacam itu lah (revisi)," ungkap dia.

Meski begitu, DJBC akan melaksanakan aturan Menteri Keuangan yang telah menaikkan tarif cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sejak 1 Januari 2014. Kenaikannya mencapai 10% dari tarif lama. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013.

Lampiran PMK menyebut, kenaikan tarif cukai diterapkan untuk semua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5%); golongan B (5%-20%), dan golongan C (lebih dari 20%) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

"Kenaikan tarif cukai alkohol pada prinsipnya bukan untuk penerimaan tapi di bea masuk. Namun impor alkohol juga tidak banyak, sehingga kalaupun ada jumlahnya sedikit," tambah Agung.

Kendati demikian, DJBC harus mampu mengejar proyeksi yang telah dipasang bersama pemerintah dan DPR sebesar Rp 170 triliun. Namun ketika ditanyakan mengenai upaya lain untuk mencapai target, Agung masih belum mempunyai jawabannya.

"Belum tahu mau upaya apa, karena penerimaan cukai didominasi oleh hasil tembakau. Jadi kami butuh diskusi lagi, dan kalau bisa target diturunkan," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…