Terlalu, Statistik Dilecehkan

 

Ilmu statistik yang sudah diakui eksistensinya secara universal sejak dulu, baru kali ini menghadapi pelecehan oleh segelintir orang melalui lembaga survei saat melakukan proses hitung cepat (quick count-QC) pemilihan umum presiden di Indonesia baru-baru ini.

Akibatnya, tidak hanya menimbulkan ketegangan antara dua kubu pendukung capres, namun juga penyalahgunaan teori baku dalam kaidah ilmu statistik. Mungkin saja pelecehan dilakukan oleh mereka yang mengerti dan yang tidak mengerti ilmu  statistik. Hal ini sangat disayangkan bila sampai melibatkan akademisi yang menyalahgunakan metodologi statistik, yang sudah standar dirumuskan di berbagai perguruan tinggi se-dunia.

Patut diketahui bahwa dasar QC adalah sampling, pengambilan sampel. Sampling adalah menjadi “jantung” statistik terapan. Tanpa sampling, banyak hal akan dilakukan dengan sangat lama dan berbiaya mahal. Bagi yang pernah belajar statistik harusnya tahu bahwa kesimpulan mengenai populasi bisa didasarkan pada beberapa sampel yang mewakili.

Sejumlah guru besar ilmu statistik mengungkapkan, selama puluhan tahun kita dan penduduk dunia yang lain telah dengan tidak sadar sebenarnya menikmati dan memercayai manfaat sampling.  Seperti melakukan survei pasar, survei konsumen, eksperimen di bidang rekayasa, pertanian, dan kesehatan menggunakan sampling semua. Kita percaya untuk hal-hal lain yang merupakan hasil sampling. Tapi, sayang kita melecehkan hasil QC yang juga hasil sampling. Bahkan, ada tulisan opini di sebuah media cetak yang melecehkan hasil QC.

Tidak seharusnya QC disalahkan. Padahal, yang salah adalah lembaga atau individu yang secara salah atau sengaja memanipulasi data atau prosedur untuk mengarahkan ke hasil tertentu. Analoginya, kita tidak seharusnya menyalahkan suatu agama hanya karena beberapa penganutnya menggunakannya untuk berbuat teror. Karena bila QC dilakukan dengan metodologi yang benar, baik itu ukuran sampel maupun sampel yang diambil, sudah seharusnya kita sebagai orang yang pernah belajar statistik memercayai hasilnya 100% benar.

Pada zaman ilmu pengetahuan dan teknologi informasi modern saat ini, kita semestinya bisa memanfaatkannya dengan tepat. Ucapan kita tunggu saja hingga 22 Juli, dua minggu sejak pemilu dilakukan, adalah omongan  orang yang sejatinya tidak mengakui kemajuan ilmu dan teknologi informasi.

Bagaimanapun, apabila semua dilakukan dengan jujur, hasil pemilu presiden bisa diketahui pada hari yang sama. Kalaupun ada kesalahan, mungkin hanya sebesar margin error yang dinyatakan lembaga pelaksana QC. Kecuali, jika selisih perolehan suara kedua calon sangat tipis, QC bisa memberikan hasil yang salah. Kesalahan bukan hanya dalam angka, tetapi salah dalam hal siapa pemenangnya.

Khusus di Indonesia, hasil audit Persepi harusnya dilanjutkan dengan tindakan hukum. Kita tidak perlu menunggu UU tentang lembaga survei, buat apa? Sebab, sebuah lembaga dengan sengaja menyalahi prosedur untuk memberikan informasi yang salah kepada publik sudah sewajarnya harus dihukum. Tanpa tindakan hukum, kejadian serupa akan sering muncul dalam kasus pilkada atau pilpres berikutnya.

Aparat kepolisian seharusnya mampu bertindak tegas terhadap lembaga survei yang terbukti secara sengaja menyebarkan berita bohong dengan ancaman pasal pidana. Bahkan, melihat efek pembohongan itu yang sangat besar bagi bangsa, pelakunya seharusnya dihukum penjara sangat berat. Artinya, tidak cukup hanya dicabut izinnya atau dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi. 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…