Belajar dari Kecelakaan Mudik 2013

 

Pada mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1434 H tahun lalu, Mabes Polri mencatat telah terjadi 3.61 kasus kecelakaan. Sebanyak 686 orang tewas. Selain itu, terdapat 1.120 orang menderita luka berat, 4.034 orang mengalami luka ringan. Dari kasus kecelakaan itu, melibatkan 3.875 unit sepeda motor, 858 unit mobil penumpang, 358 unit mobil barang, 129 unit bus, dan 20 kendaraan khusus.

 

Angka kecelakaan itu menurun dibandingkan tahun 2012. Ketika itu, korban tewas 757 orang, 1.222 korban luka berat, dan 4.186 luka ringan. Kecelakaan melibatkan 4.683 sepeda motor, 829 mobil, 592 mobil barang, 235 bus, 82 kendaraan tak bermotor, dan 12 kendaraan khusus.

 

Melihat masih tingginya kasus kecelakaan di jalan raya, Road Safety Association (RSA) pun tergerak untuk mengadakan survei tentang keselamatan di jalan raya. Survei yang diadakan Januari – Mei 2014 itu menyimpulkan, 97,04% masyarakat pemakai jalan merasa perlu adanya aturan lalu lintas di jalan raya.  Namun, hanya 47,51% responden yang mengaku tahu tentang aturan lalu lintas di jalan raya. “Sebanyak 51,87% masyarakat berpendapat bahwa keselamatan jalan itu terjamin jika taat aturan dan tidak tabrakan,” kata Ketua Umum RSA Edo Rusyanto.

 

“Hasil survei kami juga memperlihatkan bahwa sebanyak 84,58% masyarakat menganggap penegakan hukum di jalan masih belum tegas dan konsisten,” ujar Edo di Jakarta, belum lama ini, kepada Neraca. Hanya sebanyak 12,93% yang merasa penegakan hukum sudah tegas dan konsisten. Selebihnya mengaku tidak peduli, tidak tahu, dan memilih tidak menjawab, yakni 2,49%.

Persepsi publik soal polisi lalu lintas yang mesti diprioritaskan untuk dipatuhi di jalan juga amat minim, yaitu 24,92%. Survei memperlihatkan, masyarakat menganggap rambu lalu lintas yang lebih dipatuhi (72,43%) sekalipun saat itu ada polisi danpetugas Dinas Perhubungan.

 

Logika berkendara atau berlalu lintas di jalanan memang memprihatinkan. Temuan RSA Indonesia memperlihatkan, logika pengendara soal marka dan rambu juga memilukan. Saat ditanyakan apa fungsi marka garis utuh melintang hanya 16,04% masyarakat yang menjawab benar, yakni sebagai batas perhentian. Temuan di lapangan juga memperlihatkan bahwa persepsi publik soal garis melintang adalah garis membujur yang melarang pengendara berpindah lajur sebanyak 23,83%. Logika tentang melintang dan membujur masih rancu. Tak heran jika banyak kendaraan yang menerobos garis setop atau jalur zebra cross. “Hal itu jelas memicu banyaknya pelanggaran terhadap aturan yang berujung kecelakaan,” kata Edo.

 

Khusus pertanyaan tentang surat izin mengemudi (SIM) bagi pesepeda motor, yakni SIM C, sebanyak 93,77% responden menjawab secara benar. Sedangkan selebihnya menjawab keliru 4,83% dan tidak menjawab 1,40%.

Masih soal bersepeda motor, ketika ditanyakan tentang pemakaian helm pelindung kepala, sebanyak 87,85% menjawab secara lengkap. Selebihnya menjawab parsial seperti pengendara wajib memakai helm (6,70%), helm harus sesuai SNI (3,12%), dan penumpang wajib memakai helm (0,62%). Sedangkan yang memilih tidak menjawab sebanyak 1,71%.

 

Diakui RSA, mayoritas responden memiliki pengetahuan yang cukup mengenai teknis berkendara, terutama aspek teknis yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan di jalan. Saat ditanyakan mengenai cara mendahului, mayoritas menjawab dengan benar, yakni sebanyak 54,52%. Sedangkan sebanyak 44,70% menjawab keliru dan 0,78% tidak menjawab.

“Cara mendahului yang benar bisa mengurangi potensi terjadi kecelakaan lalu lintas jalan. Salah satu aspek penting soal ini adalah memastikan pergerakan kendaraan dari arah berlawanan tidak akan mengganggu proses mendahului,” ujar Lucky Subiakto, sekjen RSA, menambahkan.

Sebanyak 49,69% responden, ternyata pernah terlibat kecelakaan lalu lintas jalan. Sedangkan yang belum pernah terlibat sebanyak 19,94%. Di luar itu mereka menjawab tidak ingin celaka (29,13%). (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…