LPS Harus Berani Tutup Bank Besar

NERACA

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah melikuidasi 60 bank sejak lembaga yang sebelumnya bernama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu beroperasi pada 22 September 2005 silam. Sayangnya, dari 60 bank tersebut 59 diantaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan satu Bank Umum, terhitung sejak 2006 hingga 30 Juni 2014.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Noor Cahyo mengatakan, penyebab utama kegagalan bank sampai dilikuidasi adalah adanya fraud (penipuan) yang dilakukan pemilik atau pengurus. “Fraud yang dilakukan antara lain penyiptaan kredit fiktif, di mana pemberi kredit kepada orang yang dipalsukan atau rekaan oleh manajemen bank, sehingga bank dirugikan karena tidak menerima pembayaran angsuran atau pelunasan kredit. Adapun untuk total biaya klaim penjaminan atau dana penutupan yang harus dibayar LPS sebesar Rp755,61 miliar,” ungkap Noor Cahyo di Jakarta, Rabu (16/7).

Selain itu, imbuh dia, penipuan juga dilakukan dengan penggelapan pembayaran angsuran atau pelunasan kredit. Di mata Direktur Indef, Enny Sri Hartati, sebagai lembaga yang dilindungi UU, ke depan, LPS harus lebih tegas dalam mengawasi dengan ketat bank-bank menengah dan besar. Pasalnya, apabila salah satu bank tidak sehat maka tentunya akan berdampak sistemik dan berujung kepada ketidakstabilan ekonomi nasional.

“Saya berharap LPS tidak hanya mengawasi dengan ketat bank-bank kecil sekelas BPR saja. Tapi bank menengah dan besar juga harus diawasi secara ketat. Kalau mereka kolaps, pastinya berdampak sistemik. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti tahun 1997-1998 terulang kembali. Kalau terbukti tidak sehat dan bisa berdampak sistemik, tutup saja,” ungkap Enny kepada Neraca, Rabu (16/7).

Lebih lanjut dirinya menuturkan, saat ini LPS tetap diperlukan lantaran perbankan nasional masih terhambat beberapa masalah. Pertama, sistem keuangan Indonesia, khususnya perbankan lokal, masih rentan. Kedua, perbankan lokal strukturnya masih menganut sistem oligarkhi. Ketiga, penetrasi sektor keuangan (financial deepening) masih relatif rendah dengan indikasi “dana menganggur” yang ada di masyarakat tidak bisa dimobilisasi secara optimal.

“LPS masih diperlukan supaya perbankan nasional semakin sehat,’ tambahnya. Sementara Noor Cahyo menambahkan, total simpanan di 60 bank tersebut sebesar Rp1,26 triliun dengan jumlah rekening 111.984. LPS memilah simpanan tersebut menjadi simpanan layak bayar sebesar Rp987,68 miliar, di mana setelah disesuaikan dengan ketentuan jumlahnya menjadi Rp755,61 miliar saja dari 95.738 rekening.

Selain itu, besaran simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp267,99 miliar dari 10.054 rekening. Menurut dia, dari dana simpanan yang tidak layak bayar, sebesar Rp13,47 miliar dari 1.026 rekening tidak ada aliran dana. Lalu sebesar Rp224,81 miliar dari 2.412 rekening adalah simpanan dengan bunga di atas suku bunga penjaminan LPS. Sedangkan sebesar Rp29,71 miliar dari 6.616 rekening merupakan simpanan nasabah yang memiliki kredit macet.

Proses Due Diligence

Selain itu pula, LPS telah melakukan penyelamatan PT Bank Century Tbk yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada 21 November 2008 lalu.

Biaya penyelamatan yang merupakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS pada Bank Mutiara adalah Rp8,01 triliun termasuk diantaranya sebesar Rp1,25 triliun disetorkan pada 23 Desember 2013 sesuai permintaan BI untuk meningkatkan permodalan bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

Mengenai proses pembelian Bank Mutiara, Ahli Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS Poltak L Tobing mengungkapkan, saat ini LPS tengah memperpanjang proses uji tuntas (due dilligence) calon investor Bank Mutiara dari 23 Juni 2014 - 25 Juli 2014, menjadi 23 Juni 2014 - 8 Agustus 2014.

"Kita tambah satu minggu lagi karena ada lebaran. Saat ini sedang dilakukan uji tuntas yang diharapkan berakhir 8 Agustus 2014," kata Poltak. Untuk penyerahan dokumen penawaran akhir sendiri, lanjut Poltak, calon investor diwajibkan memberikan dokumen tersebut kepada LPS pada 21 Agustus 2014. ardhi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…