Bulan Ini, Gaji ke-13 PNS Cair

NERACA

Jakarta - Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi menyebutkan, dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dananya sehingga belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, maka pembayarannya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dapat dilakukan setelah Juli 2014.

Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ungkap Yudi, melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/7).

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…