Kartel vis a vis Konsolidasi Bank

Oleh: Bhima Yudhistira

Peneliti Indef

Kerjasama KPPU dan KPK dalam mengkaji lebih dalam praktek kartel dalam industri perbankan patut diapresiasi. Namun, disisi yang lain KPPU dan KPK harus mendefinisikan kartel suku bunga secara rinci agar tidak tumpang tindih dengan semangat konsolidasi perbankan. Masalah kartel perbankan menjadi serius ketika 70%-75% pasar perbankan Indonesia dikuasai 16 bank besar. Hal itu wajar menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan kartel suku bunga diantara 16 bank tersebut. Dengan BI Rate yang berada diposisi 7,5%, kredit perbankan sudah melesat hingga di atas 15%.

Net interest margin atau selisih bunga deposito dan kredit pun semakin lebar dapat mencapai 5%-7%. Artinya, terdapat dua kemungkinan dari naiknya selisih bunga tersebut. Pertama, melemahnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2014 membuat laba perbankan tergerus, terutama di sektor pertambangan akibat sengkarut smelter. Untuk menaikkan laba yang diambil dari selisih bunga, maka bank terpaksa menaikkan suku bunga kreditnya. Atau kedua, adanya indikasi kartel atau bersekongkol dalam menentukan suku bunga kredit sehingga spread keuntungan perbankan pun menjadi besar.

Permainan kartel ini memang merugikan konsumen karena biaya pinjaman menjadi mahal. Selain itu dampak langsung kartel suku bunga dalam sistem perekonomian adalah terganggunya proses intermediasi perbankan ke sektor riil. Akibatnya jelas, sektor riil kekurangan dana untuk melakukan ekspansi usahanya.

Namun untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, permasalahan kartel harus melihat dua sisi yang saling bersinggungan yaitu sisi penegakan hukum dan kebijakan perbankan. Dalam konteks penegakan hukum, kartel mungkin dapat dikatakan sebagai hal yang melanggar aturan persaingan tidak sehat. Namun, kondisi perbankan di Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituntut untuk melakukan merger maupun akuisisi sebagai prasyarat bersaing dengan negara lainnya di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dengan adanya merger dan akuisisi maka jumlah bank kian mengecil. Bisa jadi 80% pasar perbankan nasional dikuasai 8-10 bank saja. Hal ini sangat mungkin karena tuntutan untuk memperbesar aset bank di masing-masing negara tidak dapat dihindari lagi. Sebagai contoh, merger RHB Capital dan Malaysia Building Society dengan CIMB menjadikan bank CIMB sebagai bank dengan aset yang cukup besar yaitu Rp.2.300 triliun. Dengan kondisi saat ini, tiga bank terbesar di Indonesia jika di satukan pun tidak akan mengalahkan aset CIMB.

Permasalahan muncul ketika aturan untuk melarang kartel industri perbankan dilakukan secara berlebihan dapat berakibat tertundanya beberapa konsolidasi besar perbankan tanah air. Belum ditambah faktor lain seperti protes internal karyawan BTN beberapa waktu yang lalu untuk menolak penggabungan dengan Bank Mandiri menjadi salah satu penunda agenda konsolidasi perbankan. Jika konsolidasi perbankan macet, maka Indonesia hanya dijadikan sebagai pasar kredit di ASEAN sementara perbankan di Malaysia dan Singapura yang akan mendominasi. Hal ini jelas tidak diharapkan oleh pelaku perbankan tanah air.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…