Mencegah Media Partisan dalam Pemilu - Oleh : Toni Sudibyo, Pemerhati Masalah Politik

Kebebasan pers merupakan salah satu wujud nyata dari era reformasi. Implikasinya, negara tidak boleh dibiarkan terlalu dalam mengatur kehidupan media massa. Namun ini tak berarti dengan sendirinya media massa boleh bersikap partisan atau menjadikan diri sebagai juru propaganda kubu politik pengelola dan pemilik media.

Sebagian masyarakat Indonesia mungkin merasa geram dengan pola dan tingkah media partisan selama masa pemilu 2014. Media yang seharusnya memberikan pendidikan politik, bersifat objektif dan menyatakan kebenaran; berubah menjadi alat propaganda politik, bersifat memihak, dan menyampaikan informasi yang belum tentu valid. Hal yang paling berbahaya adalah ketika media turut terlibat sebagai alat penyebaran kampanye hitam.

Pemilu 2014 sesungguhnya menjadi tantangan tersendiri bagi media untuk tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Selama masa kampanye terlihat jelas keberpihakan dari beberapa media yang dimiliki pengurus partai politik, maupun anggota tim sukses. Pemberitaan yang tidak berimbang seringkali diprotes oleh berbagai kalangan, namun media sepertinya sudah menutup kuping, bahkan terkesan menantang masyarakat. Himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak diindahkan. Bahkan teguran dan peringatan Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki wewenang pengawasan media selama pemilu, seolah dianggap sebagai angin lalu.

Belajar dari pengalaman tersebut, maka kontrol terhadap media harus ditegakkan. Kontrol di sini bukan berarti memasung kebebasan pers dan membatasi arus informasi. Namun kontrol yang dimaksud adalah agar media benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan etika dan kaidah jurnalistik yang berlaku. Sehingga ke depan tidak ada lagi media yang terlibat sebagai partisan atau bagian dari tim sukses salah satu kandidat.

Penghukuman Masyarakat

Kini, rakyat Indonesia adalah masyarakat terdidik yang dengan tidak mudahnya dapat dibohongi dan terprovokasi oleh media. Dalam iklim demokrasi yang terbuka, masyarakat dapat dengan mudah melakukan cek dan konfirmasi ulang atas informasi yang mereka terima. Buktinya ratusan laporan telah diterima oleh KPI selama masa pemilu. Dengan demikian seharusnya para pengelola media menjadi sadar dan malu apabila memberitakan suatu informasi yang berisi kebohongan, fitnah, manipulasi, serta hal-hal negatif lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Walaupun tidak dapat dibenarkan, namun usaha penyerangan dan penyegelan terhadap salah satu tv swasta yang merupakan partisan, adalah wujud dari bentuk penghukuman dari masyarakat. Masyarakat merasa kesal dengan kebohongan yang disampaikan televisi tersebut, dan bersifat spontan untuk melakukan aksi anarkis.

Penghukuman lainnya dari masyarakat adalah turunnya harga saham dari televisi yang bersifat partisan. Bisnis media adalah menjual kejujuran dan integritas. Media yang dapat dipercaya akan terus maju, sementara media yang sudah blacklist atau tidak dipercaya dengan sendirinya akan hancur dan lenyap dari peredaran.

Sehari pasca pencoblosan, harga saham dari Viva Group dan MNC group langsung turun. Kedua grup media ini mungkin dinilai oleh banyak mesyarakat memberitakan hasil perhitungan cepat yang tidak kredibel, akibatnya harga saham mereka turun di kisaran 4-6 persen.

Adalah menarik untuk melihat nasib media partisan ke depan; apakah mereka akan bangkrut? Mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat? Atau mereka bisa diidentifikasikan menjadi musuh bersama atau common enemy ?

Merevisi  UU Penyiaran

Media partisan pasti akan memperoleh ganjaran dari masyarakat atas apa yang mereka lakukan. Namun, yang terpenting adalah membuat suatu regulasi agar hal ini tidak terjadi lagi dalam pemilu yang akan datang.Oleh karena itu salah satu langkah yang harus dlakukan adalah merevisi UU penyiaran,sehingga pihak media, khususnya televisi dan radio wajib menghadirkan informasi yang berkualitas.

Poin utama dari revisi UU penyiaran adalah pembatasan kapitalisasi dan leiberalisasi media penyiaran. Saat ini ada beberapa konglongmerat yang memiliki beberapa stasiun tv dan radio. Dengan demikian, mereka berusaha melakukan monopoli atas arus informasi bagi masyarakat. Ke depan, jumlah televisi dan radio yang dimiliki oleh suatu grup usaha harus dibatasi.

Poin kedua ialah sanksitegas pada pemilik maupun pengelola media. Hingga saat ini sanksi yang diberikan terbatas pada sanksi administratif. Belum ada sanksi penutupan atau pembredelan,serta sanksi pidana yang dilakukan. Dalam Revisi UU Penyiaran diharapkan media yang terbukti menyebarkan informasi bohong ataupun merancang kampanye hitam harus ditutup. Sementara itu para pemilik atau pengelolanya, apabila terbukti dapat dituntut dengan hukuman pidana.

Poin Ketiga adalah penguatan KPI. Hingga kini, KPI hanya sebatas menentukan, mengawasi, dan sanksi yang tidak berefek jera kepada pelaku penyiaran. KPI tidak mampu menjatuhkan hukuman, hanya sebatas melakukan koordinasi dengan pemerintah, dan lembaga penyiaran. Diharapkan ke depan, KPI juga menginginkan agar diberikan kewenangan untuk memberi sanksitegas pada lembaga penyiaran, tidak hanya sebatas mengingatkan.

Poin keempat adanya lembaga penilik ad hoc khusus dalam saat pemilu, baik dari saat kampanye hingga saat pengumuman pemenang. Hal ini berkaca dari kebebalan para pemilik dan pengelola media dalam menghadapi teguran dan ancaman yang dilontarkan bawaslu dan KPI. Lembaga ini dapat memberikan sanksi khusus kepada media selama masa pemilu.

Dengan dilakukannya revisi UU penyiaran sesuai dengan poin di atas, maka deiharapkan ke depan bahwa lembaga penyiaran tidak akan berani lagi berlaku sebagai media partisan. Para pemilik dan pengelola sudah tahu bahwa akanada sanksi tegas yang akan dihadapi, apabila mereka melanggar kaidah dan etika jurnalistik selama masa pemilu.***

 

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…