DUGAAN KARTEL SUKU BUNGA BANK TINGGI - KPPU Gandeng OJK Teliti Bank

 

Jakarta – Di tengah kecenderungan meningkatnya suku bunga perbankan belakangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meneliti sejumlah bank yang ditengarai melakukan kegiatan kartel suku bunga tinggi.

NERACA

KPPU sebenarnya sudah sejak lama mengawasi gerak-gerik sepuluh bank besar terkait adanya kecurigaan praktik kartel bunga bank. Dugaan tersebut muncul karena tingkat bunga kredit perbankan cenderung terus meningkat di saat suku bunga acuan (BI Rate) bertahan 7,5% dalam sembilan terakhir. Sementara besaran bunga kredit bank, misalnya KPR (kredit perumahan rakyat), kredit tanpa agunan (KTA) dan KKB (kredit kendaraan bermotor) terus bergerak mencapai double digit.

Di sisi lain, sepuluh bank besar juga berlomba menaikkan suku bunga simpanan (deposito) hingga rata-rata di atas 10% per tahun untuk minimal simpanan Rp 100 juta. Padahal tingkat suku bunga simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS Rate) adalah maksimal 7,75%. Artinya, dana simpanan masyarakat yang berbunga lebih dari 7,75% tidak dijamin oleh LPS, jika suatu ketika masalah dengan bank penerima simpanan tersebut.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, pihaknya bersama KPPU harus mengawasi agar tidak muncul praktik kartel mencakup bisnis bidang perbankan, asuransi, sampai dana pensiun. Bisnis jasa keuangan relatif terkonsentrasi pada beberapa pemain besar. Khususnya dalam industri perbankan. Di Indonesia, sekitar 16 bank besar sudah menguasai 70%-75% pangsa pasar perbankan di negeri ini. 

“Melihat situasi itu, OJK merasa sektor jasa keuangan di Tanah Air perlu didorong ke arah persaingan sehat supaya efisiensi tercapai. Masalahnya, mengukur kompetisi di sektor keuangan tidak mudah. Faktor penghambat misalnya informasi asimetris antara pelaku pasar dengan konsumen, serta keterkaitan antar lembaga keuangan,” ujarnya seusai penandatangan MoU antara KPPU dan OJK di Jakarta, Selasa (15/7).

Menurut dia, peran KPPU sebagai pengawas kartel dibutuhkan. Terutama dalam isu bunga pinjaman bank ke usaha kecil menengah (UKM) tinggi akibat adanya dugaan kartel."Saya masih sering ditanya, kenapa kredit-kredit kecil itu bunganya masih mahal? Saya berpendapat karena persaingan masih perlu kita dorong. Maka perlu dicari, bagaimana mendorong tingkat suku bunga turun, dan kita yakin praktik-praktik prudent tetap dilakukan," ujar Muliaman.

Dia mengakui bahwa instrumen suku bunga dasar kredit (SBDK) kurang efektif menjadi alat untuk menekan suku bunga kredit agar tidak naik terlalu tinggi. Hal ini disebabkan masih rendahnya pemahaman nasabah debitur perbankan akan fungsi SBDK. Kebijakan regulator untuk meminta setiap bank mengumumkan secara berkala tingkat SBDK sebetulnya bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat yang akan meminjam kredit dari bank.

"Sehingga berbekal pengetahuan itu, dia bisa bernegosiasi untuk mendapatkan tingkat bunga yang sesuai dari bank," tutur dia.

Nyatanya, lanjut dia, temuan OJK di lapangan menunjukkan banyak sekali masyarakat yang menjadi nasabah debitur perbankan bahkan belum tahu apa itu SBDK. Kalaupun dimuat secara rutin dalam website bank bersangkutan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum terbiasa dengan internet untuk mengakses informasi mengenai SBDK."Sehingga perlu sosialisasi lebih lagi agar masyarakat lebih memahami fungsi SBDK," ungkap Muliaman.

Terkait tingginya bunga kredit perbankan, Muliaman menegaskan OJK tidak akan serta merta membuka persaingan seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya. Struktur perbankan yang ada saat ini akan diamati untuk dilihat di mana pusat persoalan yang akan terjadi."Barulah setelah itu akan diambil langkah yang sesuai," tandas dia.

Muliaman menegaskan tingginya suku bunga kredit perbankan di Indonesia akan jadi fokus pertama dari MoU ini. Praktik para bankir yang diduga merugikan kalangan UMKM saat mengajukan pinjaman, karena disebabkan nilai SDBK tidak disampaikan secara terbuka. Padahal Bank Indonesia sudah mengimbau agar debitur mendapat penjelasan atas bunga yang dikenakan pada mereka.

"Kami sudah melakukan survei, apakah ketika pinjam kredit nasabah memperhatikan SBDK? Tidak tuh. Jadi aturan itu belum nendang, kita ingin ini jadi pusat informasi bagi masyarakat membandingkan bank satu dengan bank lain," kata dia. 

Walau akan menyentuh bisnis asuransi sampai dana pensiun, Muliaman bersama KPPU sepakat meneliti dulu penyebab bunga kredit di 16 bank besar di tanah air rata-rata memberatkan UMKM.

"Kita lihat dulu, ada (bank) yang berperilaku sebagai market center, ada yang berperilaku sebagai market follower. Akan kita cari, kalau perlu dibuat aturan yang permanen, kita terbuka saja," ujar dia. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan, pihaknya sudah mencapai kata sepakat dengan OJK tentang poin-poin penting yang bakal tercantum dalam MoU antara kedua belah pihak. Setidaknya ada tiga poin penting dalam MoU itu. Yakni, tukar menukar informasi, kajian bersama dan sosialisasi bersama. Tiga bentuk kerjasama antara dua lembaga tersebut nantinya akan fokus memberantas praktik kartel bunga, khususnya bunga kredit.

"Yang terpenting dari MoU adalah bagaimana data KPPU dan OJK disinkronkan. Kemudian dalam MoU kedua lembaga, disepakati ada harmonisasi peraturan, penyusunan kajian bersama, pertukaran informasi dan data, serta saling membantu menyediakan narasumber ahli. Semua itu untuk meminimalisir potensi kartel lembaga jasa keuangan,” kata dia.

Agar tercapai cita-cita memperkuat dan menata sektor keuangan, dia pun berharap ada tambahan poin MoU. Khususnya agar ada pertemuan rutin antara KPPU dengan OJK."Harapannya, kita membangun komunitas pertemuan, bisa 2-3 bulan sekali, agar proses yang berkembang di sektor yang kita supervisi bersama ini bisa kita selesaikan," ujar Nawir.

Nawir pun menegaskan, praktik beban bunga tinggi kepada UMKM banyak terjadi di tingkat kecamatan. Tanpa menyebut identitas bank itu, dia menilai hanya ada segelintir pemain yang menguasai segmen kredit mikro.

"Saya sendiri melihat tidak terjadi kompetisi di tingkat daerah, di kecamatan hanya antara beberapa bank, dan itu pun pada pasar yang tersegmentasi secara ketat," jelas dia.

KPPU berharap, kerja sama dengan OJK nantinya tidak hanya mendorong terjadinya penurun tingkat suku bunga, tapi juga aksesebilitas masyarakat mengakses pinjaman ke industri keuangan. Kalaupun nanti ditemukan adanya bankir sengaja berkoordinasi agar bunga tinggi, alias kartel, maka Messi mengaku belum memikirkan format sanksinya.

"Sanksi tentu akan diatur sesuai kewenangan, karena kedua lembaga terikat sesuai UU masing-masing. Sedangkan MoU kita ini sifatnya koordinasi," ungkap Nawir. 

 

Bunga Acuan

Peneliti Indef Eko Listiyanto mengatakan dampak dari kebijakan BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 7,5% selama 9 bulan berturut-turut menjadikan bunga pinjaman dan kredit makin tidak terkendali. Kondisi ini disinyalir ada kartel bermain disini, oleh karenanya OJK dan KPPU harus bisa menguak adanya praktik ini.

"Dari sisi kemampuan tentunya KPPU dan OJK memiliki kapasitas untuk meneliti indikasi kartel tersebut sampai level yg sangat detail, mengingat keduanya merupakan lembaga pengawas, terlebih lagi untuk OJK yang memang ditugaskan untuk mengatur dan mengawasi perbankan," katanya kepada Neraca, kemarin.

Oleh karenanya, sambung Eko dengan kondisi bunga yang kian tidak terkendali kajian akademik sangat dimungkinkan untuk meneliti adanya indikasi inefisiensi sektor perbankan akibat terlalu terkonsentrasi simpanan dan kredit di segelitir bank tertentu. Sedangkan untuk sanksi bagi yang menerapkan kartel itu, maka perlu bukti pelanggaran hukumnya. Jika peningkatan suku bunga terjadi karena mekanisme pasar di tengah likuiditas yang semakin mengetat akan sulit bagi regulator untuk menerapkan sanksi. "Bicara sanksi perlu ada pembuktian dulu, Untuk mekanisme sanksi jika terbukti kartel bermacam-macam bisa denda, pembekuan produk, tergantung tingkat kesalahan tentunya. " imbuhnya.

Karena itu, untuk menekan tingkat suku bunga pinjaman dan kredit. Kemungkinannya regulator yaitu OJK bekerjasama dengan BI untuk berupaya menurunkan suku bunga melalui mekanisme kebijakan. Karena jika indikasi kartel tidak terbukti atau sulit dibuktikan secara hukum. "Pembuktian kartel agak terlalu sulit, yang sedikit mudah tentu saja melalui penurunan suku bunga acuan atau BI Rate," tegasnya. agus/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…