IMBAS KESULITAN MELUNASI UTANG - Bukopin Sebaiknya Caplok Aset Cipaganti

NERACA

Jakarta –Bisnis transportasi PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) menelan pil pahit atas kasus penggelapan dana koperasi Cipaganti oleh mantan Direktur Utamanya Andianto Setiabudi. Pasalnya, belum juga selesai mengganti dana nasabahnya, perseroan kini dihadapkan kesulitan membayar utang kepada PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sebesar Rp 43,36 miliar.

Pengamat pasar modal dari Universitas Pancasila, Agus Irfani mengatakan, antara Koperasi Cipaganti dengan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) adalah entitas yang berbeda. “Seharusnya antara Koperasi Cipaganti dengan PT Cipaganti Citra Graha berbeda pengelolaan akan tetapi kenyataannya malah tumpang tindih pengelolaan. Ini yang salah,” kata Agus saat dihubungi Neraca, Selasa (15/7).

Dia menjelaskan, kemungkinan bayar oleh Koperasi Cipaganti sangat sulit karena kedua core usaha tersebut yang berbeda. “Meskipun ada sangkut pautnya dengan induk usaha yaitu Cipaganti, akan tetapi jika PT Cipaganti yang terdaftar di bursa efek mengganti rugi dari yang dialami oleh Koperasi Cipaganti maka akan banyak ditolak oleh para pemegang saham dari Cipaganti. Kalau Cipaganti membuat RUPS, maka saya kira akan banyak penolakan untuk membayar utang dari Koperasi Cipaganti,” tukasnya.

Meskipun pengelolaan antara Koperasi Cipaganti dengan PT Cipaganti berbeda, sambung Agus, akan tetapi para investor punya stigma bahwa kedua perusahaan tersebut mempunyai manejemen yang sama sehingga sulit untuk mendapatkan izin dari para pemegang saham PT Cipaganti.

Lebih jauh lagi, Agus mengatakan, jika Koperasi Cipaganti belum juga memiliki calon pemodal sementara batas waktu pengembalian utang sudah jatuh tempo maka bisa saja Bank Bukopin menyita aset dari Koperasi Cipaganti. “Akan tetapi perlu koleteral,” tambahnya.

Agus juga menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut turut serta mengawasi kasus ini. “Artinya kedua lembaga tersebut hanya sebagai penghubung antara Bank Bukopin dengan pihak Cipaganti baik itu Koperasinya maupun perusahaannya. Jadi sifatnya kordinatif,” pungkasnya.

Sementara Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeljono mengakui, pihaknya tengah mencari pihak yang mau membayar kreditnya kepada PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Pasalnya, fasilitator utang tersebut, yakni Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sedang menghadapi gugatan pailit.
Lanjutnya, hingga saat ini perseroan belum memiliki calon pemodal potensial dan perseroan mengharapkan kreditur baru nantinya harus berasal dari non perbankan nasional. Perseroan mendapatkan fasilitas kredit dari Bukopin dan digunakan untuk melunasi utang anggota koperasi sebesar Rp43,36 miliar,”Hingga saat ini Perseroan belum menerima komitmen tertulis maupun komitmen tidak tertulis dari pemodal/kreditur atau pihak lain yang bersedia mengambil alih (membayar) utang Perseroan secara tunai kepada Bank Bukopin," jelas Toto.

Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti di ambang kebangkrutan lantaran kegagalan dalam bisnis pertambangan dan rental alat berat di sejumlah lokasi. Sejak 15 Mei 2014 Cipaganti harus menghadapi tuntutan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta diakibatkan oleh koperasi Cipaganti yang sejak akhir 2013 lalu kesulitan membayar imbalan hasil bulanan para nasabah yang mencapai 8.700 orang. 

Selain itu, Toto Moeljono pernah bilang, subbisnis transportasi yang digeluti perseroan paling terdampak kasus koperasi. Di mana penyediaan spare part dan service part dan service jasa, bahan bakar minyak mengalami hambatan,”Karena kekhawatiran supplier terhadap keberlangsungan perseroan akibat pemberitaan media massa,”ungkapnya.

Alhasil, akibat kasus ini telah mengganggu kelancaran aktivitas operasional unit-unit transportasi. Sebelumnya, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy pernah bilang, kasus penggelapan dana koperasi yang menimpa Cipaganti tentunya masih berdampak bagi pemegang saham perseroan dan tidak hanya lini bisnis perseroan.

Meskipun koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. Namun kondisi tersebut tidak serta merta mampu memulihkan kepercayaan investor dan termasuk pergerakan harga saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). bari/bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…