Kemenakertrans Terus Memantau - Perusahaan Wajib Berikan THR Paling Lambat H-7

NERACA

Cikarang - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh perusahaan. Pemberian THR ini harus diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan tersebut terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 563 orang.

"THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada para pekerjanya. Oleh karena itu pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat," tegas Muhaimin, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/7).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

"Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," katanya.

THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kemenakertrans telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Perusahaan nakal

Sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, menuding dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) tidak mampu mengawasi perusahaan-perusahaan yang dianggap nakal lantaran tidak memenuhi hak pekerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut dia, nakalnya perusahaan atau pengusaha merupakan bentuk kegagalan pemerintah, melalui disnakertrans, menjalankan tanggung jawabnya. "Negara sudah abai terhadap pemenuhan hak warga negaranya, utamanya pekerja atau buruh. Padahal disnakertrans itu punya badan pengawas yang bisa diperintahkan oleh kepala daerah seperti gubernur," kata Isnur, di Jakarta, pekan lalu.

Maka itu, LBH Jakarta bersama kaum buruh akan menggugat pertanggungjawaban negara melalui pengadilan. Hal itu sebagai peringatan kepada Kemenakertrans bersama jajarannya, serta kepala daerah untuk memberitahukan pengusaha dan perusahaan agar memberikan THR kepada pekerjanya.

"Kalau tidak dibayarkan maka akan mendapatkan sanksi administrasi. Kami juga bisa membawanya ke pidana. Dalam SE Kemenakertrans telah diatur secara tegas, bahwa penguasaha wajib membayar THR untuk pekerja. Mau itu pekerja tetap, kontrak atau outsourcing (alih daya),” tukasnya. [agus/ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…