Kegaduhan Lembaga Survei

 

Hasil yang ditengarai manipulatif dari sejumlah lembaga survei hitung cepat (quick count) tentunya bukanlah suatu kesengajaan. Hal ini sesungguhnya sudah direncanakan sejak lama, dan dengan persiapan yang matang. Lembaga survei yang seharusnya bersikap netral dan objektif, ternyata dapat berubah menjadi menyesatkan dan mengancam kesatuan bangsa demi kepentingan sesaat, dan menjadi alat propaganda politik dari salah satu pasangan kandidat.

Lembaga survei harusnya bekerja secara objektif dan independen, serta menurut kaidah statistik yang perumusan sampelnya telah diatur sedemikian rupa, sehingga hasil yang diraih tidak jauh berbeda dengan realitas. Margin error atau batas ambang kesalahan hanyalah satu persen dari perhitungan nyata. Namun tatanan ini bisa hancur dengan mudah ketika lembaga survei bersedia dijadikan sebagai alat propaganda politik, dan berafiliasi pada salah satu kandidat.

Dengan menjadi alat propaganda politik,  lembaga survei akan meninggalkan kaidah metodologi, dan menggunakan segala cara agar pasangan yang diusung menang. Sampel yang manipulatif, dan mengubah jumlah hasil perolehan di lapangan merupakan cara termudah yang dapat dilakukan.

Mencegah lembaga survei menjadi alat propaganda politik harus menjadi salah satu agenda politik pemerintahan ke depan. Pemerintah bersama DPR harus  membuat suatu regulasi atau perundangan khusus tentang lembaga survei. Ke depan, harus ada konsekuensi hukum bagi lembaga survei yang mempublikasikan kebohongan atau data yang tidak akurat. Apabila terbukti memiliki afiliasi politik juga harus ditutup, dan pada pengurusnya dikenakan ancaman pidana.

Cara lainnya adalah pengawasan dari asosiasi lembaga survei itu sendiri. Harus ada syarat yang ketat bagi terbentuknya suatu lembaga survei. Para pengurusnya tidak boleh partisan dari partai atau ormas politik. Kedua, sebelum melakukan survei nasional, harus dilaporkan dahulu metodologi dan sampel yang diambil. Dan Ketiga, harus ada supervisi atau pengawasan dari asosiasi lembaga survei saat penelitian mulai bekerja. Ketiga cara ini untuk menghindari manipulasi data dan konflik kepentingan dalam sebuah lembaga survei.

Namun ancaman sesungguhnya yang paling berbahaya,  adalah terjadinya penjualan suara atau vote trading di dalamrekapitulasi suara. Berbeda dengan negara-negara maju dimana data dari TPS langsung masuk ke tabulasi data nasional. Maka perhitungan manual di Indonesia harus melewati rekapitulasi di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga di tingkat nasional.

Panjangnya rantai perhitungan suara ini yang kemudian menjadi celah untuk terjadinya penjualan suara atau vote trading. Di dalam politik, kita tidak dapat beranggapan bahwa semua panitia Pemilu adalah orang yang jujur sehingga tidak dapat disogok. Namun fenomena sebaliknya yang justru terjadi. Dalam pemilihan legislatif lalu misalnya, ratusan calon legislator melaporkan kehilangan suara ke Mahkamah Konstitusi karena merasa suaranya dicuri atau dihilangkan dalam perhitungan oleh panitia Pemilu.

Pada level ini, tatanan etika dan moral dalam berpolitik sudah tidak ada. Dengan demikian kehancuran suatu negara tidak dapat terhindarkan lagi. Ketika lembaga panitia Pemilu dianggap lagi tidak kredibel dan jujur, maka tidak dapat dibayangkan seperti apa konflik yang bisa  muncul.

Untuk mencegahnya ada dua hal yang dilakukan. Dari sisi masyarakat dan partai politik, pengawalan perhitungan atau rekapitulasi suara harus dilakukan pada setiap level. Formulir C1 harus disimpan oleh setiap saksi, sehingga tidak ada satu pun suara yang berubah dari Sabang hingga Merauke. Kedua, parpol sebagai organisasi terdepan yang memberikan pendidikan etika dan moral politik, sehingga tidak ada kadernya yang akan berniat curang. Ketiga, membuka pos pengaduan 24 jam bagi siapa pun yang meihat atau mencurigai terjadinya penjualan suara pada saat rekapitulasi dilakukan. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…