Perdagangan Minuman Keras - Rencana Kebijakan Kemasan Polos Masih Wacana

NERACA

Jakarta – Pemerintah, dalam  hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan kemasan polos atau kebijakan plain packaging untuk produk miras golongan C dengan kadar alkohol 20% ke atas. Namun, rencana itu, menurut Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan koordinasi lebih dulu dengan kementerian lain, termasuk Kemenperin.

Hal demikian disampaikan Direktur Makanan dan Minuman Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad pekan lalu. Rencana kebijakan itu, kata Faiz belum pernah dibahas secara terpadu dengan kementerian terkait. “Saya pikir ini masih wacana," kata Faiz kepada wartawan, pekan lalu.

Jika diterapkan, menurut Faiz, kebijakan itu tentu akan berpengaruh pada konsumsi dan produksi dalam industri minuman beralkohol atau minuman keras. Meski, sejauh mana pengaruhnya, belum dapat dipastikan.  Yang pasti, setidaknya butuh masa transisi dua tahun sebelum kebijakan itu diterapkan. Dikatakan Faiz, dua tahun tersebut adalah masa di mana pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan ini. Baik importir, konsumen, produsen, dan semua pihak terkait akan diberi informasi mengenai aturan tersebut.

Jika dirunut, rencana kebijakan kemasan polos ini merupakan bagian dari upaya pengetatan dan pengawasan perdagangan minuman beralkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, nantinya untuk membeli minuman beralkohol diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan konsumen tidak boleh langsung meminum di tempat pembelian.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan nantinya yang diatur adalah pembeli minuman dan penjual minuman. "Pembeli minuman beralkohol dilarang untuk langsung mengkonsumsi di minimarket, harus di tempat yang sudah diklasifikasi. Nggak boleh diminum langsung," kata Widodo dalam sebuah kesempatan.

Widodo menambahkan bahwa aturan ini dibuat sebagai pengganti Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997, terutama untuk menutupi kekosongan produk hukum soal peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Widodo bercerita, Keppres No 3/1997 telah dimintakan pengujian kembali (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tahun lalu. Dengan adanya putusan judicial review ini, pemerintah pusat tidak bisa mengontrol peredaran miras di Indonesia. "Ada gugatan dari FPI. Kalau dicabut seluruhnya terjadi kekosongan dan seolah-olah jadi bebas saja," kata Widodo.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyatakan bahwa kuota impor minuman beralkohol akan dikurangi sebesar 20% dari yang awalnya mencapai 530 ribu karton menjadi 425 ribu karton. “Usulan mereka (importir Minuman Beralkohol) tahun ini sekitar 425.000 karton, lebih kecil dari tahun lalu 530.000 karton,” ungkap Bachrul.

Namun demikian, ia belum bisa memastikan bahwa pemangkasan tersebut merupakan kebijakan final atau masih ada tahapan hitungan ulang. Ada beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan Kemendag untuk mengeluarkan izin impor minuman beralkohol. Namun Bachrul meyakini, atas pengurangan kuota impor maka akan membuat harga akan mengalami kenaikan.

"Kalau minuman beralkohol ini agak beda, dengan permintaan normal. Kalau produk lain kita turunin (kuota impor) harganya naik, kalau kita naikkan kuota harganya turun, jadi normal kurvanya. Tapi kalau alkohol ini, semakin kita turunin, penyelundupan semakin banyak. Justru makanya keseimbangan lagi dihitung," tuturnya.

Dalam situs resmi Kemendag disebutkan minuman beralkohol dibagi dalam tiga golongan. Golongan A dengan kadar etil alkohol 5%, golongan B berkadar 5%-20%, dan golongan C berkadar 20%-55%. Pengadaan minuman beralkohol impor hanya boleh dilakukan perusahaan yang memiliki importir terdaftar minuman beralkohol dan memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Importasi minuman beralkohol yang tidak dikenai pajak dilakukan badan usaha milik negara.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi juga ikut berkomentar, dengan adanya aturan tersebut maka pihaknya berhal untuk mencabut izin usaha dan izin edar minuman beralkohol bagi ritel yang melanggar ketentuan penjualan. Ia menjelaskan dalam aturan tersebut yang akan menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme sistem penjualan minuman beralkohol di toko pengecer yang bisa diakses oleh pelajar dan lain-lain.

Ia mengaku bahwa pemerintah mencoba untuk lebih mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak mudah dikonsumsi bagi mereka yang belum cukup umur. "Yang akan kita cabut izinnya adalah penjualnya, yang akan dikenakan sanksi penjual juga bukan hanya pembelinya saja. Dengan adanya Permendag ini, kalau dia melanggar itu baik izin edar maupun izin usaha convenience store-nya kita cabut," tegas Bayu.

Akan tetapi Bayu menegaskan aturan ini lebih ditujukan kepada pembatasan akses penjualan minuman beralkohol kepada para pelajar dan remaja. "Kita tahu minuman beralkohol ini punya korelasi dengan turisme dan perkembangan hotel. Jadi kalau berkembang maka (importasi) akan berkembang. Yang jadi fokus adalah agar (minuman beralkohol) tidak mudah diakses bagi warga negara yang tidak berhak, terutama bagi anak-anak dan remaja kita usahakan seminimum mungkin," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…