Minim Transaksi dan Seri - Pasar Obligasi Dinilai Tidak Likuid

NERACA

Jakarta –Meskipun pasar obligasi dalam negeri menawarkan kupon bunga yang mahal, namun faktanya dilapangan pasar obligasi Indonesia dinilai masih tidak likuid dibandingkan dengan pasar obligasi di negara tetangga.

Direktur PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI), Wahyu Trenggono mengakui, pasar obligasi dalam negeri tidak likuid dibandingkan dengan negara lain. Alasannya, karena dari 400-500 seri obligasi yang beredar ternyata hanya sekitar 5% saja yang selalu ditransaksikan, “Dari 5% yang ditransaksikan, sisanya  yakni sekitar 95% jarang di perjual belikan di pasar sekunder. Salah satu penyebabnya adalah masih minimnya jumlah seri obligasi yang diterbitkan korporasi maupun pemerintah,”ujarnya di Jakarta, Senin (14/7).

Dia menuturnya, minimnya transaksi obligasi juga dipengaruhi karena minimnya seri obligasi dan variasi obligasi yang diterbitkan. Tercatat hanya terdapat 500 seri obligasi baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi bandingkan dengan seri obligas di negara tetangga yang mencapai 3.000 seri.

Selain itu, saat ini secara rata-rata satu seri obligasi diperdagangkan sebanyak tiga kali dalam satu tahun perdagangan, dengan volume Rp63 miliar. Kata Wahyu, agar likuiditas obligasi meningkat maka perlunya meningkatkan jumlah korporasi yang menerbitkan obligasi.

Dia menjelaskan, dengan semakin banyak seri obligasi yang diterbitkan maka akan semakin banyak pilihan bagi manager investasi  untuk menambah supply,”Kalau sedikit pilihannya maka seri obligasi bagua akan di simpan sebab takut tidak ada pilihan lainnya,”tuturnya.

Di samping itu, variasi obligasi perlu di perbanyak, sebab selama ini  90 persen seri obligasi merupakan pendapatan tetap atau fix rate,  bagi perusahaan sektor tertentu hal ini tidak menarik,”Misalkan untuk perusahaan perkebunan di mana panen 5 tahun ke depan sejak penerbitan obligasi. Variasi kupon juga yang seperti zero kupon," tutupnya.

Lanjutnya, untuk meningkatkan likuiditas pasar obligasi diperlukan fleksibilitas dalam penerbitan obligasi guna mendorong emiten menerbitkan obligasi,”Undewriter harus menjelaskan ke emiten ada penerbitan obligasi yang sifatnya fleksibel,”tandas Wahyu Trenggono.

Wahyu menjelaskan kalau felsibel akan memudahkan emiten menerbitkan obligasi. Sebab ada emiten yang melakukan ekspansi jangka 5 tahun baru menghasilkan,”Kayak perkebunan sawit yang mau nerbitkan obligasi bisa pakai zero kupon yang bisa bayar kupon pas 5 tahun bagi perkebunan sawit," katanya.
Dia menambahkan, ada lagi obligasi dengan sifat flotingan. Ini menurutnya cocok bagi eksportir dan importir, karena mereka tergantug dari kurs dan inflasi. Selain itu, lanjut Wahyu selama ini obligasi 95% bentuknya fix rate. "95% Fix rate obligasi karena pinjam bayar kupon, apakah 3 atau 6 bulan dan setahunan bayar kupon," jelasnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…