OJK Mengaku Belum Menerapkan Denda Pungutan

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum akan mengenakan denda kepada pelaku industri jasa keuangan yang terlambat membayar iuran atau pungutan, karena saat ini sampai akhir tahun proses sosialisasi masih terus berjalan.

"Saya kira kita masih terus melakukan sosialisasi dan komunikasi dahulu sampai akhir tahun terhadap (pelaku industri keuangan) pasar modal dan industri keuangan nonblank (IKNB)," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, di Jakarta, Jumat (11/7) pekan lalu.

Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai iuran ini memang harus digencarkan, karena melihat dari pengalaman sebelumnya, pelaku industri jasa keuangan masih sering mengalami salah konsepsi dengan iuran ini.

"Terkadang banyak yang masih belum paham. Kadang setelah dijelaskan oh maksudnya begitu. Jadi saya kira masih terus dilakukan sosialisasi," kata dia. Muliaman membenarkan bahwa di sektor pasar modal, baru 84% yang membayar pungutan,dan dari industri keuangan nonblank mencapai 85,26%.

Berdasarkan beberapa catatan sebelumnya, akumulasi iuran dari sektor pasar modal saat ini mencapai Rp133,8 miliar. Sedangkan dari sektor INKB, akumulasi iurannya hingga saat ini baru Rp43,1 miliar. Sedangkan dari sektor perbankan, iuran yang telah dibayarkan sebanyak Rp202,899 miliar atau 99%.

Ketentuan mengenai iuran dari industri jasa keuangan itu tercantum dalam PP No 11/2014. Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2014. Segala ketentuan biaya, dan jenis iuran tersebut tercantum juga dalam PP itu.

Dengan adanya iuran ini, Muliaman sebelumnya, mengatakan ketergantungan OJK terhadap APBN semakin berkurang. Menurutnya, dana OJK yang bersumber dari APBN dan pungutan pelaku jasa keuangan merupakan amanat dari UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Iuran yang dikumpulkan oleh OJK dari indusri asuransi, pembiayaan, pasar modal, perbankan, dana pensiun dan sebagainya pada 2014 ini rencananya akan digunakan untuk operasional regulator pada 2015 mendatang.

Berdasarkan PP itu, iuran tahunan tahap I paling lambat dilakukan pada 15 April. Setelah itu, industri jasa keuangan harus membayar lagi tahap II paling lambat 15 Juli dan tahap III 15 Oktober serta tahap IV 31 Desember 2014.

Pemenuhan akses

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berkoordinasi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

"Untuk memenuhi akses kebutuhan pembiayaan keuangan dari nonformal, bagi sekitar 190 ribu koperasi, dan ratusan ribu lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia, koordinasi mekanisme UU ini sangat penting," kata Muliaman.


UU Nomor1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sendiri sudah disahkan pada 8 Januari 2014 lalu, dan akan aktif diimpelementasikan pada 8 Januari 2015, akan membantu lebih dari 51 juta unit usaha mikro di Indonesia.

Muliaman menekankan alasan pentingnya mewujudkan keberadaan LKM yang memadai dari segi hukum dan teknis untuk unit usaha mikro. Menurut dia, merujuk pada indeks inklusi keuangan global, Indonesia masih berada di peringkat rendah untuk skala Asia Tenggara. Dia meyebutkan, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih berkisar 19,6% untuk deposit dan 8,5% untuk pinjaman. [ardi]

BERITA TERKAIT

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Survei BI : Kegiatan Dunia Usaha Meningkat di Triwulan I/2024

    NERACA Jakarta – Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa kinerja kegiatan dunia usaha…

BRI Catat Setoran Tunai Lewat ATM Meningkat 24,5%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) mencatat setoran tunai melalui ATM bank tersebut meningkat sebesar 24,5 persen…

Bank DKI Jadi Penyumbang Deviden Terbesar ke Pemprov

    NERACA Jakarta – Bank DKI menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang…