BI dan Menkeu Berbagi "Lahan" Di OJK?

Jakarta – Di tengah kisruh pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah pengamat memprediksi RUU yang nantinya berfungsi sebagai payung hukum bagi badan superbodi pengawas jasa keuangan itu bakal diselesaikan secara kompromi antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di satu sisi, BI akan memperoleh kewenangan penuh mengawasi perbankan, sementara di pihak lain, pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank menjadi otoritas Kemenkeu.

NERACA

Pengamat perbankan FEUI Lana Soelistianingsih menegaskan, dugaan mengenai kompromi pembagian “lahan” antara BI dan pemerintah tersebut tidak akan memberi efek apa-apa, kecuali inefisiensi pengawasan sektor keuangan.  

Lebih lanjut, dia mengatakan permasalahan deadlock dalam pembahasan RUU OJK akibat tidak adanya titik temu mengenai komposisi dewan komisioner OJK merupakan cermin betapa OJK memang berada di persilangan kepentingan antara BI, pemerintah (Kemenkeu), dan bahkan sejumlah anggota DPR.

Jika transaksi “dagang sapi” dalam pengesahan RUU OJK benar-benar terjadi, maka menurut Lana, rancangan tersebut lebih baik dibatalkan. “Lebih baik dibatalkan saja. Masalahnya OJK memang tidak siap untuk diterapkan karena masih banyak permasalahannya. Kalau memang tidak siap, ya tidak usah ada OJK. Percuma kalau dibentuk, tapi tidak mengurangi masalah,” ujarnya kepada Neraca, Senin (15/8).

Lana mengingatkan, baik pemerintah, BI, maupun DPR tidak perlu malu membatalkan RUU OJK. Bahkan, dia mencontohkan, di beberapa negara yang memiliki OJK tidak memuaskan, otoritas berwenang justru membubarkannya.

“Seperti di Inggris, misalnya, otoritas di sana berani membubarkan OJK yang tidak berperan maksimal. Sementara di sini pembuatannya terkesan terlalu dipaksakan. Secara organisasi, OJK memang tidak siap, apalagi pengesahannya tinggal satu masa sidang. Belum lagi dewan komisioner yang jadi rebutan. Kenapa tidak bilang saja OJK belum perlu?” kata Lana.

Kurang Efektif

Sementara itu, pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, prediksi sejumlah pengamat mengenai deal politik antara DPR, BI, dan Kemenkeu dalam polemik RUU OJK merupakan langkah mundur yang dilakukan oleh DPR dengan Pemerintah.

“Kalau saya boleh bilang, hal ini sangat tidak relevan, apalagi kalau ada pembagian lahan kerja, ini sangat tidak baik. Pembagian kerja ini tidak baik terlebih lagi OJK harus bersifat independen dan sangat jauh berseberangan dengan UU tersebut,” kata Paul kemarin.

Lebih lanjut Paul menegaskan, penerapan pengawasan keuangan non perbankan oleh pemerintah dinilainya kurang efektif karena pemerintah selalu tidak teliti dalam urusan pengawasan. Itulah sebabnya, Paul menandaskan, pembagian proyek “lahan” antara Menteri Keuangan dengan Bank Indonesia mungkin saja terjadi karena faktor kepentingan yang lebih pragmatis. “Saya rasa itu (pembagian proyek) mungkin saja terjadi, namun lebih pas kalau saya katakan tersirat,” ungkapnya.

Berbeda pendapat dengan Lana Soelistianingsih maupun Paul Sutaryono, guru besar FE Univ. Trisakti Prof. Dr. Sofyan S. Harahap justeru menyetujui pengesahan RUU OJK. Menurut dia, kelemahan BI mengawasi sektor keuangan membuatnya berharap, jika OJK disahkan, lembaga tersebut akan lebih bisa fokus mengawasi keuangan nasional.

“Lihat saja hasil selama BI diberi kewenangan mengawasi, berjalan bagus nggak? Lihat tuh kasus Century, kasus bank asing seperti Citibank. Kasus-kasus yang ada itu mengindikasikan kurangnya pengawasan BI. Jadi, kalau ada cara yang lebih baik, kenapa masih berusaha mempertahankan cara lama yang jelas-jelas hasilnya jelek,” ujarnya.

Sofyan menilai, pembentukan OJK itu sangat mengurangi beban BI. Dengan disahkannya OJK, tugas BI nantinya tidak perlu lagi mengurusi perbankan ataupun lembaga non perbankan. BI cukup menjalankan tugasnya dalam stabilitas moneter dan pembayaran semata. Namun dia menyesalkan, karena faktor kekuasaan politik, “Barang ini (OJK) sudah lama sekali dibahas, tapi nggak bisa disahkan karena BI seakan menghadang-hadangi. Istilahnya, OJK ingin di putar-putar sama BI biar tidak perlu disahkan,” ujar Sofyan.

Dia menandaskan, secara kewenangan pihak yang paling “dirugikan” jika RUU OJK disahkan adalah BI. “Makanya, BI tidak setuju kalau OJK itu ada. Dia (BI) merasa dirugikan, soalnya tidak bisa lagi mengawasi industri keuangan. Istilah kata, kerjaannya diambil. Kalau tugas pengawasan itu di ambil, artinya BI tidak punya lagi kekuasaan untuk mengatur industri keuangan. Ini juga mempengaruhi harga diri BI, seolah tidak becus menjalankan tugas pengawasannya,” tegasnya.

Hal sedikit berbeda dikemukakan oleh Harry Azhar Azis. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, jika OJK memang bisa berdiri sendiri dengan memiliki kewenangan yang mutlak, boleh jadi pemisahan kewenangan pengawasan keuangan ini cukup baik. Tapi kenyataanya tidak demikian, pada pelaksanaanya pemerintah tetap ikut andil dalam segala gerak langkah OJK. ”OJK ada tapi tetap saja di bawah ”ketiak” pemerintah. Jadi cuma pindah tempat saja,” jelas Harry.  

Soal fokus kewenangan BI, selayaknya memang beban pengawasan BI berkurang dengan adanya OJK. Namun Harry juga masih mempertanyakan apakah benar-benar bisa efektif. ”Itu yang akan tetap jadi pertanyaan ke depan kepada BI. Sejauh ini saja, apakah fungsi pengawasan BI itu efektif? Pengawasan BI itu lemah,” ujarnya. vanya/salim/iwan/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…