KAI-Kemenhub Sepakati Bangun Kereta Bandara

NERACA

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum bandara Soekarno Hatta.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius Jonan.

Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah positif keinginan dan kesungguhan dari Pemerintah Pusat dengan PT KAI Indonesia dalam melaksanakan pengembangan perkeretaapian, khususnya pembangunan prasarana perkeretaapian.

"Tujuan diadakannya Perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan moda transportasi kereta api, khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandara Soekarno Hatta melalui Kota Tangerang," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius Jonan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7).

Sesuai dengan Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, setiap Badan Usaha yang akan menyelenggarakan Prasarana perkeretaapian umum harus diberikan hak penyelenggaraan yang dituangkan dalam perjanjian antara Pemerintah dengan Badan Usaha.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 mengenai penugasan kepada PT KAI (persero) untuk membangun prasarana perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta via kota Tangerang.

Surat ini ditujukan atas Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perhubungan No. HK.201/3/18 PHB 2013 yang berisi bahwa Ditjen Perkeretaapian diberikan amanah untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.

Sedangkan Kementerian Perhubungan menargetkan kereta komuter Bandara Soekarno - Hatta bisa beroperasi mulai Juli 2015. Saat ini, pekerjaan untuk proyek itu yang belum tuntas tinggal rel ganda sepanjang 12 kilometer dari Stasiun Batu Ceper ke Soekarno-Hatta.

"Kami sudah selesaikan pembanguan double track Duri-Tangerang. Sedangkan 12 kilometer Batu Ceper-Soekarno Hatta akan dibangun PT KAI," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko.

Adapun nilai investasi untuk penyelenggaraan perkeretaapian KA Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp.2,509 triliun, dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang.

Ruang lingkup perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian serta serah terima prasarana perkeretaapian. [agus]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…