Perusahaan Tambang Inggris Gugat Indonesia US$ 1,3 Miliar - Churchill Terdesak dan Lemah di Arbitrase

NERACA

Jakarta –Pemerintah Indonesia menyambut baik penolakan Tribunal ICSID terhadap upaya Churchill Mining Plc dan Planet Mining Ptu Ltd untuk menghentikan proses pidana terhadap sejumlah pengurus dari 4 perusahaan di bawah Grup Ridlatama dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang dikutip dari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7).   Menurut dia, Mahkamah Arbitrase internasional yang menangani kasus gugatan Churchill Mining PLC kepada pemerintah Indonesia dengan gugatan US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 15 trilun, telah mengeluarkan putusan sela.

Dijelaskan Amir, Mahmakah Arbitrase pada 8 Juli 2014 memutuskan, menolak permohonan provisional measures yang diajukan Churchill cs agar pemerintah Indonesia menghentikan proses penyidikan pemalsuan tersebut. Provisonal measures adalah kewenangan dan fungsi tribunal ICSID guna menjaga terlindungnya hal pada pihak, dan menjamin efektifitas dan integritas proses persidangan dan menghindari gangguan terhadap isu yang disengketakan.

Pemerintah Indonesia, sebut Amir, berpandangan dengan pengajuan provisional measures tersebut dilatarbelakangi semakin terdesaknya dan lemahnya posisi klaim mereka. Ini disebabkan semakin kuatnya dugaan klaim investasi para penggugat di Indonesia tidak memiliki landasan hukum yang sah. Hal ini diharapkan dapat dikuatkan oleh bukti-bukti yang disampaikan ke Tribunal ICSID.

Menurut dia, putusan tersebut juga dapat dijadikan pelajaran bagi investor-investor yang tidak beritikad baik untuk tidak mudah memanfaatkan mekanisme provisional measures di ICSID dan menggiring tribunal untuk melakukan intervensi terhadap suatu kewenangan negara untuk melakukan proses hukum atas suatu tindak pidana di yuridiksinya.

Ketika awal mengemuka kasus ini, gugatan Churchill Mining Plc kepada pemerintah Indonesia atas pencabutan izin tambang di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur bukanlah hal mengejutkan. Namun, gugatan ini ditengarai bakal menggenapi deretan kekalahan yang sudah lazim diderita Indonesia di badan arbitrase internasional.

Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menegaskan, posisi pemerintah dalam membuat kontrak kerja sama dengan investor asing di sektor pertambangan, masih sangat lemah. Dia juga memaparkan, buruknya kemampuan pemerintah dalam membuat kontrak kerja sama berbanding lurus dengan rendahnya kualitas birokrat yang menangani urusan sumberdaya mineral.

“Saat ini, SDM (sumberdaya manusia) dari pemerintah bisa dikatakan perlu di-upgrade, sehingga apabila ada kejadian penggugatan, maka pemerintah akan berhadapan langsung dengan si penggugat. Hal ini berbeda dengan korporasi yang sudah sangat ahli dalam membuat kontrak kerjasama,” ungkap Komaidi kepada Neraca, pada waktu itu.

Sejauh ini, lanjut dia, dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang, posisi pemerintah selalu berada pada pihak yang membutuhkan dana. Itulah sebabnya, pemerintah Indonesia seringkali dilecehkan oleh asing lewat modus penyuapan. Posisi mudah disuap itu pula yang membuat pemerintah Indonesia tidak mempunyai daya tawar tinggi.

“Indonesia itu sudah memiliki kedaulatan yang diakui dunia, namun dalam implementasi di lapangan pemerintah seperti tidak punya arah dan tujuan, sehingga sangat mudah ditipu oleh asing. Ada lagi, banyaknya pintu birokrasi yang mengurusi investasi asing yang menyebabkan kontrak kerjasama tersebut menjadi bias, sehingga tidak fokus, dan terlalu banyak kepentingan,” urainya.

Sependapat dengan Komaidi. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara, mengatakan hal ini sebagai bukti betapa pemerintah sangat lemah pengawasannya di sektor pertambangan. “Biarkan pemerintah tahu kalau pengawasannya lemah, yang mengakibatkan Pemkab dengan sewenang-wenang memberikan izin kepada perusahaan tambang. Tapi, itu balik lagi ke faktor KKN, suap, dan kepentingan politik yang bisa menentukan apakah kita menang atau tidak,” kata dia.

Dia menjelaskan, ketika Churchill dengan gagahnya mengadu ke badan arbitrase internasional, maka pemerintah Indonesia harus siap menghadapi dengan kekuatan penuh. Artinya, pemerintah harus menyiapkan dokumen sanggahan untuk melawan gugatan, kalau ingin menang.

“Walaupun daerah memberikan izin usaha, namun pemerintah pusat tak bisa begitu saja lepas tanggung jawab,” ungkap Marwan. Terkait dugaan lemahnya kontrak kerja sama antara pemerintah dengan investor asing sektor pertambangan, Marwan menilai penyusunannya tidak terlalu mempengaruhi hak untuk melakukan pencabutan sepihak.

“Indonesia itu sudah memiliki kedaulatan yang diakui dunia, namun dalam implementasi di lapangan pemerintah seperti tidak punya arah dan tujuan, sehingga sangat mudah ditipu oleh asing. Ada lagi, banyaknya pintu birokrasi yang mengurusi investasi asing yang menyebabkan kontrak kerjasama tersebut menjadi bias, sehingga tidak fokus, dan terlalu banyak kepentingan,” urainya.

Sependapat dengan Komaidi. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara, mengatakan hal ini sebagai bukti betapa pemerintah sangat lemah pengawasannya di sektor pertambangan.

“Biarkan pemerintah tahu kalau pengawasannya lemah, yang mengakibatkan Pemkab dengan sewenang-wenang memberikan izin kepada perusahaan tambang. Tapi, itu balik lagi ke faktor KKN, suap, dan kepentingan politik yang bisa menentukan apakah kita menang atau tidak,” kata dia.

Dia menjelaskan, ketika Churchill dengan gagahnya mengadu ke badan arbitrase internasional, maka pemerintah Indonesia harus siap menghadapi dengan kekuatan penuh. Artinya, pemerintah harus menyiapkan dokumen sanggahan untuk melawan gugatan, kalau ingin menang.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…