BUMN Butuh Sinkronisasi Aturan - Transaksi Lindung Nilai

NERACA

Jakarta - Seluruh perusahaan milik pemerintah atau BUMN membutuhkan sinkronisasi peraturan antar kementerian dan lembaga (K/L), Bank Indonesia, serta instansi penegak hukum mengenai transaksi lindung nilai atau "hedging".

Direktur Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar BUMN dapat mengantisipasi potensi atau indikasi tindakan pelanggaran hukum dari penerapan lindung nilai yang membutuhkan biaya tambahan serta menciptakan kondisi kesepahaman antarberbagai pihak.

"Yang dikhawatirkan adalah BUMN sebagai lembaga publik, bukan korporasi biasa. Mau 'hedging' ini bisa saja menimbulkan potensi 'moral hazard' seperti korupsi atau kongkalikong. Nah, harusnya dicegah dengan sistem," ujar Enny di Jakarta, Kamis (10/7).

Dia mengatakan BUMN membutuhkan regulasi yang kuat untuk sistem dan pengawasan yang terstruktur dari level menengah hingga teknis. Dengan begitu, kata dia, terjadi kesepahaman yang sama, baik itu dari pelaku, auditor dan penegak hukum terhadap implementasi lindung nilai.

"Dengan begitu, BUMN dapat melakukan 'hedging' dengan kriteria yang jelas. Memiliki standar, dan tidak menimbulkan ekses negatif," ungkapnya. Saat ini, terdapat sejumlah peraturan yang mengatur pelaksanaan lindung nilai antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Peraturan Menteri BUMN.

Namun, lanjut Enny, saat di level teknis penerapannya, memang terdapat kekhwatiran akan terjadi dinamika yang dapat menimbulkan ekses negatif bagi pelaku lindung nilai itu. "Seharusnya sejak awal BPK atau kementerian lain sudah menggandeng KPK. Dengan begitu ini akan lebih baik lagi," terangnya.

Dia mengatakan, selama ini BUMN memang cenderung khawatir untuk melakukan transaksi lindung nilai. Enny menjelaskan, penerapan lindung nilai membutuhkan suntikan dana baru, sementara alokasi anggaran BUMN sudah ditetapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Sehingga, jika terjadi perbedaan atau selisih yang kurang, saat jatuh tempo kontrak lindung nilai, dikhwatirkan hal itu menimbulkan potensi atau hanya indikasi terjadi korupsi. "Maka dari itu perlu ada deteksi dini, dan antisipasi yang dirangkai dalam satu sistem. Dan ini harus diperkuat dalam bentuk peraturan, apakah itu Permen (Peraturan Menteri) atau Peraturan Pemerintah," kata dia.

Enny juga menekankan implementasi peraturan lindung nilai sangat penting bagi BUMN dan harus segera direalisasikan, terutama bagi BUMN yang banyak memiliki kewajiban luar negeri dalam bentuk valuta asing (valas). "Jika tidak pakai hedging, nanti jika ada fluktuasi nilai tukar, bisa timbul kerugian yang besar," kata dia.

DSR meningkat

Pada kesempatan berbeda, Bank Indonesia mendorong pihak-pihak yang memiliki utang luar negeri (ULN) agar segera melakukan lindung nilai (hedging). Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) memang masih aman, tetapi jika ekspor tidak meningkat, debt service ratio (DSR) akan meningkat. Semakin tinggi DSR, semakin rendah kemampuan membayar utang.

Berdasarkan data BI, rasio utang terhadap PDB pada triwulan I-2014 sebesar 32,35%, meningkat dari triwulan IV-2013 yang sebesar 30,37%. Kemudian, DSR pun mengalami peningkatan pada triwulan I-2014 menjadi sebesar 46,31% dari 43,38% pada triwulan IV-2013.

Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, BI telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mengawasi ULN. "Kita concern bagaimana melakukan langkah-langkah koordinasi mengendalikan ULN," ujarnya.

Langkah pertama, menurut dia, mempercepat implementasi hedging. BI tengah mengkaji aturan-aturan prudensialnya. Hedging dilakukan terhadap risiko pasar, seperti nilai tukar yang fluktuatif.

Saat ini seluruh perusahaan swasta yang melakukan ULN diwajibkan melakukan mitigasi risiko terhadap nilai tukar atau suku bunga melalui hedging. BI akan mendorong perluasan transaksi lindung nilai dengan aturan-aturan yang akan dikeluarkannya.

Salah satu contohnya adalah melonggarkan aturan lindung nilai di perbankan. "Kita lihat bagaimana perusahaan melakukan hedging atau tidak," ujar Perry. BI juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan penegak hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa lindung nilai bukan kerugian negara. "Hedging itu tidak melanggar," terang dia.

Cara yang kedua adalah penguatan sistem Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN). Untuk ini perlu adanya aturan-aturan prudensial lain untuk memitigasi risiko-risiko terkait ULN. "Itu bagian-bagian yang nanti kita koordinasikan dengan Pemerintah. Kalau PKLN itu kan domain di pemerintah," tandas Perry. 

BUMN Jangan takut

Namun begitu, Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah bilang bahwa BUMN tidak perlu khawatir untuk melakukan lindung nilai. "Semua BUMN yang punya pinjaman sudah saya imbau jangan takut melakukan 'hedging'. Soalnya persoalan yang membuat takut menempuh 'hedging' itu sudah diatasi," katanya, pekan lalu.
Dia mengakui memang selama ini ada kecenderungan manajemen BUMN takut melakukan lindung nilai karena bisa dianggap merugikan negara. "Sekarang aturan soal 'hedging" di BUMN sudah jelas, sepanjang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ada maka itu tidak masalah. Karena, ada waktunya merugikan negara dan ada waktunya menguntungkan negara," ujar Dahlan.

Sebelumnya, Ketua Tim Force Pendalaman Pasar Uang Bank Indonesia, Tresna W Suparyono mengatakan, penerapan "hedging" lebih menguntungkan perusahaan di tengah volatilitas nilai tukar yang cenderung melemah. Saat ini volatilitas nilai tukar rupiah merupakan yang terbesar di negara kawasan yang mencapai 10,5%, sehingga menimbulkan risiko ini cukup tinggi bagi perusahaan. [ardi]

BERITA TERKAIT

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial NERACA Jakarta - Sebagai media online yang menyajikan…

Pemerintah Jaga Stabilitas Keuangan

    NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keuangan untuk mengantisipasi imbas konflik Iran-Israel…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024

J Trust Bank Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2024  NERACA Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank)…

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial

InfoEkonomi.ID Siap Gelar Top Digital Corporate Brand Award 2024 untuk Industri Finansial NERACA Jakarta - Sebagai media online yang menyajikan…

Pemerintah Jaga Stabilitas Keuangan

    NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keuangan untuk mengantisipasi imbas konflik Iran-Israel…