Freeport Sepakati Renegosiasi KKP



Perusahaan tambang raksasa dari Amerika Serikat, yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI)  terkemuka di dunia, PT. Freeport Indonesia telah bersepakat untuk merenegosiasi kontrak karya pertambangan (KKP), sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Wamen ESDM dibantu Kepala BKPM dan Dirjen Minerba menyampaikan kabar gembira bahwa Freeport itu telah menyetujui renegosiasi kontrak karya," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung usai Rakor Minerba di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (7/7).

Chairul menjelaskan, PTFI  telah menyetujui  Undang-undang minerba yang berlaku maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Minerba. Persetujuan ini akan segera disampaikan Menko Perekonomian Chairul Tanjung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kabinet mendatang.

“Kami berharap secara cepat hal ini dapat diselesaikan dalam bentuk penandatanganan,” tutur Chairul Tanjung.

Selain Freeport, kata dia, ada 107 kontrak karya (KKP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang juga setuju merenegosiasi dengan pemerintah tahun ini. Chairul menjelaskan, jumlah kontrak karya mineral dan kontrak batu bara di Indonesia adalah 111 kontrak karya dan PKP2B. Dua di antaranya sudah tidak berlaku sehingga kontrak karya dan PKP2B yang tersisa menjadi 109.

Jadi, dari 109 PKP2B itu, dua perusahaan mempunyai masalah tumpang tindih izin usaha produksi (IUP) dan masalah pemegang saham, sehingga yang bisa direnegosiasi berjumlah 107 perusahaan.

Menurut Menko Perekonomian, ada enam poin renegosiasi kontrak karya (KKP) yang disepakati antara lain mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

 

Gugatan Newmont

Sementara itu terkait gugatan arbitrase yang diajukan oleh PT Newmont, Chairul  telah memanggil Menteri ESDM dan Kepala BKPM. Keduanya diminta mengupayakan agr Newmont mencabut gugatan arbitrase dan kembali ke meja perundingan.

Menurut Menko Perekonomian, masih ada kesempatan kepada Newmont untuk sekali lagi kembali berunding menyelesaikan kesepakatan yang ada dan sesuai dengan UU No. 4/2009 maupun PP No. 1/2014.

"Cabut gugatan tersebut untuk kembali menjadi partner yang baik, karena pada dasarnya pemerintah RI selalu ingin melindungi kepentingan investor, termasuk Newmont,” pesan Chairul seperti dilansir situs seskb.go.id.

Soal itu, Menteri ESDM Jero Wacik optimistis, pemerintah Indonesia akan memenangkan gugatan arbitrase jika pihak Newmont tetap mengajukan gugatannya. 

“Ya, kalau perusahan  swasta lokal atau asing melawan pemerintah Indonesia yang berjalan sesuai dengan UU kita punya banyak data-data. Kalau melawan pemerintah, mestinya kalahlah,” pungkasnya. 

 

KKP PTFI masih berlaku hingga 2021. Saatini, pemerintah Indonesia memiliki 9,36% di sana. Jika KKP berakhir dan pemerintah tidak memperpanjangnya, maka seluruh saham perusahaan ini akan beralih menjadi milik pemerintah Indonesia. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…