Volume dan Penjualan Produk Bakal Turun - Peredaran Rokok Kemasan Lama Tak Perlu Ditarik

NERACA

Jakarta - Kebijakan pemerintah soal Pictorial Health Warning (PHW), atau peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, dinilai  tidak perlu dengan cara menarik rokok kemasan lama yang telah beredar. Pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago menyebutkan, pemerintah sebaiknya memasok rokok kemasan gambar berbahaya dan membiarkan kemasan lama menghilang sendiri.

Pemerintah hendaknya sesuai peraturan untuk membiarkan produsen memasok kemasan baru, dan membiarkan yang lama hilang dengan sendirinya. "Kalau barang sudah diproduksi tidak perlu ditarik, biar habis tapi harus ada mekanismne pemerintah mencegah penyalahgunaan. Harus ada kontrol barang keluar (rokok kemasan seram)dari pabrik untuk beredar di pasar.  Tidak perlu ditarik stok lama," kata Andrinof, Selasa (8/7).

Menurutnya, kemasan bergambar seram, jangan sampai meninggalkan kerugian ekonomis produsen ataupun menimbulkan persoalkan antara produsen dan distributor. Dirinya menekankan, fokus pemerintah seharusnya pada kualitas peringatan bahaya rokok demi konsistensi penegakan aturan. Untuk itu selain pada bungkus, tempat bagi orang merokok juga perlu diatur sehngga hak orang tidak merokok tidak hilang.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizki memandang loyalis merokok tidak akan terpengaruh meski kemasan baru telah bergambar seram. Hal ini juga berlaku bagi pengusaha ataupun distributor rokok. Kendala terbesar menurutnya hanya dalam aspek mengaet pasar baru atau perokok pemula. "Intinya pemerintah bukan ingin menyetop industri rokok. Loyalis merokok tidak berpengaruh," katanya.

Yanuar memandang persoalan kosting redesign akan terjadi namun tak akan berarti pada fix cost dimasa mendatang. "Enggak terlalu berarti, yang berat kalau terjadi penurunan konsumen dari sisi itu. Setiap pedagang apapun memilah konsumen yang loyalis perokok baru ada pengaruhnya," jelasnya.

Sementara itu Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Cukai Susiwijono mengungkapkan, penerapan Pictorial Health Warning (PHW) tentu akan memberikan pengaruh terhadap besaran konsumsi rokok. Ujungnya juga  menurunkan volume produksi dan berakibat terhadap penurunan penerimaan cukai.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 resmi diberlakukan pada 24 Juni lalu.  Aturan tersebut mewajibkan para produsen rokok menggunakan gambar bahaya merokok pada kemasannya dengan harapan dapat mengurangi konsumsi rokok.

Dan, sebagaimana peraturan, penarikan juga tak dilakukan. Ia malah mempertanyakan jika ada wacana penarikan kemasan rokok sebelumnya. "Nah volume produksi itu variabel paling utama dari nilai cukai. Sehingga begitu ada peringatan tadi, pengalaman di negara maju itu 1-3 persen pengaruhnya ke konsumsi, kemudian ke produksi lalu ke penerimaan cukainya," jelasnya.

Bukan Pertama

Upaya yang dilakukan pemerintah tentang gambar yang ada di kemasan rokok merupakan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau ini efektif dilaksanakan 24 Juni 2014.

Namun, konsep semacam ini sudah banyak diterapkan di negara-negara lain seperti Australia, namun efektivitasnya dianggap masih kurang mencegah orang mengkonsumsi rokok. Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Faiz Achmad mengatakan, di negara lain seperti Autralia telah sejak lama menerapkan kewajiban bungkus rokok mencantumkan gambar menyeramkan.

Bahkan menurutnya, kemasan rokok di Negeri Kangguru tersebut hanya menampilkan gambar menyeramkan terkait dampak merokok pada kemasannya tanpa menampilkan merek dan gambar desain rokok produsen. "Australia bahkan menggunakan kemasan polos (plain packaging). Jadi itu bentuknya packaging (kemasan) kosong tanpa gambar, tanpa merek, tanpa desain. Yang ditampilkan hanya gambar peringatannya saja," ujar Faiz.

Kewajiban bungkus rokok harus bergambar seram juga diterapkan di Singapura. "Malah katanya di Selandia Baru rencananya juga akan meniru pola seperti itu," katanya. Faiz menyebutkan meskipun Australia telah menerapkan pola yang tergolong ekstrem, namun ternyata tidak berdampak terlalu signifikan pada permintaan rokok di Australia.

"Di Australia, mereka juga mengakui dampaknya tidak signifikan. Perokok tetap banyak, produksi tetap meningkat. Jadi memang kurang signifikan," ungkapnya.

Di dalam negeri, efektivitas aturan ini memang tampaknya masih diragukan. Alasannya, dari temuan di lapangan justru banyak pembeli yang memperoleh rokok secara satuan alias ketengan. Alhasil, gambar peringatan yang harusnya menjadi penghambat minat seseorang untuk merokok justru tak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkusnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…