Pembangunan Infrastruktur di Pelosok - YLKI Usul Kenaikan Tarif Listrik Dua Golongan

NERACA

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan yang menggunakan daya 450 Volt Ampere dan 900 VA sebagai subsidi silang pembangunan infrastruktur listrik bagi kawasan pelosok. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi beralasan, masih banyak masyarakat di perbatasan wilayah Indonesia belum mendapatkan listrik. Dengan penaikan dua golongan itu akan memghemat subsidi dan bisa dipakai untuk infrastruktur listrik di kawasan yang belum menikmati listrik.

Menurut Tulus, dua golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagian besarnya merupakan golongan menengah dan tidak mampu. Tetapi kenaikan juga bermanfaat untuk memberikan dana bagi pembangunan fasilitas kelistrikan di daerah. "Tarif listik untuk 450 VA dan 900 VA tidak naik sejak 2003. Padahal dari golongan inilah subsidi terbesar dikeluarkan negara," ujar Tulus di Jakarta, belum lama ini.

Kenaikan tarif listrik, dalam pandangan Tulus, jangan hanya menyasar pada golongan 1.300 VA saja karena di dalamnya masih terdapat masyarakat yang tidak mampu. Dia mengatakan subsidi listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA terkadang tidak tepat sasaran. Faktanya, kata dia, banyak masyarakat miskin yang pengeluaran terbesar keduanya adalah belanja rokok. Pembelanjaan terbesar kedua setelah beras. Tulus mengatakan YLKI kerap menerima pengaduan terkait kenaikan listrik berikut gangguannnya.

Tulus Abadi menyebutkan bahwa banyak pelanggan listrik yang tidak puas dengan pelayanan listrik. Ia mengatakan mayoritas pelanggan listrik Indonesia yang berkeluh kesah atas pelayanan yang kurang memadai terlebih dengan adanya kenaikan TDL per 1 Juli lalu. “Soal tarif banyak pengaduan, rata-rata dari aduan merasa kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR yang menaikan TDL per 1 Juli lalu,” ungkap Tulus.

Tulus mengatakan dalam kurun beberapa waktu belakangan ini, Indonesia merupakan negara kelima terbesar soal adanya pengaduan listrik. “Saat ini menurut data YLKI, selama beberapa tahun terakhir terlihat sangat ironis, padahal kita sudah merdeka, tapi pengaduan kita soal listrik itu terbesar kelima,” kata dia.

Lebih jauh lagi, Tulus menilai para pelanggan listrik golongan 1.300 Watt yang sebelumnya migrasi dari 450 Watt atau 900 Watt seperti terjebak oleh kebijakan PLN dan kenaikan tarif dasar listrik. “Di masa kepemimpinan Dahlan Iskan sebagai direktur utama PLN, pelanggan didorong untuk migrasi dari 450 dan 900 ke 1.300 dengan tarif gratis. Kebijakan taktis saat itu adalah untuk menghemat subsidi. Tapi di masa sekarang justru golongan 1.300 Watt yang migrasi itu terkena dampak kenaikan tarif listrik," kata Tulus.

Tulus mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan pengaduan konsumen terkait kenaikan listrik, terutama dari golongan konsumen pengguna 1.300 Watt. Dia menganggap, golongan 450 Watt dan 900 Watt seperti dimanjakan dengan kebijakan yang ada karena tidak ada pemberlakuan penyesuaian tarif baru.

“Banyak pengaduan terkait tarif dan kami kurang sepakat dengan skema pemerintah dan DPR terkait kenaikan listrik karena lebih terlihat sebagai sesuatu yang politis. Mereka yang selalu dimanjakan adalah golongan 450 Watt dan 900 Watt. Ketika mereka yang tadinya 450 Watt dan 900 Watt sudah pindah kepada 1.300 kenapa dinaikkan bertubi-tubi,” katanya.

Adapun Keenam golongan pelanggan listrik yang mengalami penyesuaian tarif adalah pertama, golongan industri menengah non-go publik (I-3), naik jadi Rp964 per kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075 per kwh, dan dua bulan berikutnya Rp1.200 per kwh. Kedua, golongan Rumah Tangga (R-2) 3.500-5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik ke Rp1.279 per kwh, dan dua bulan berikutnya ke Rp1.352 per kwh.

Ketiga, golongan pelanggan pemerintah (P2) di atas 200 kVa, naik jadi Rp1.081 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.139 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.200 per kwh. Keempat, golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp1.109 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.224 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.353 per kwh.

Kelima, golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp1.104 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.221 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh. Dan keenam golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090 per kwh, dua bulan berikutnya naik ke Rp1.214 per kwh, dan dua bulan berikutnya menjadi Rp1.352 per kwh.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…