Digugat ke Arbitrase Internasional - Pemerintah Jangan Gentar Hadapi Newmont

NERACA

Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mengajukan gugatan arbitrase internasional terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang telah dijalankan oleh pemerintah. Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai bahwa pemerintah jangan gentar menghadapi tuntutan tersebut. Pasalnya, secara hukum Indonesia memiliki kekuatan lantaran beleid nilai tambah sektor tambang tertuang secara tegas pada Undang-Undang (UU) No. 4/2009.

Marwan menilai bahwa pemerintah wajib menghadapi skenario adanya potensi gugatan serupa seperti yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). "Ya nggak apa-apa kita hadapi. Tidak perlu takut dengan ancaman serupa," kata Marwan di Jakarta, kemarin. Ia memberi fokus mengenai kegelisahan perusahaan tambang yang hingga akhirnya melakukan gugatan arbitrase. Ia memandang keberatan Newmont berkutat pada besaran Bea Keluar (BK) ekspor olahan mineral yang terlalu tinggi.

Adanya penetapan renegosiasi kontrak yang terikat dengan UU No. 4/2009 dinilai tidak akan membuat pemerintah menganulir kebijakan nilai tambah kegiatan tambang. Namun, hal ini memungkinkan terjadi bila pemerintah tengah melakukan perubahan pada UU Minerba. "Masalahnya saya lihat kita punya UU Minerba. Mereka tidak bisa asal menekan dengan lakukan arbitrase agar bisa menyelesaikan kepentingannya. Kecuali pemerintah saat ini tengah mengubah UU Minerba," tutur dia.

Marwan bercerita, dalam menyusun UU Minerba, setidaknya pemerintah telah menghabiskan waktu selama empat tahun. Dalam proses kajian beleid itu, beberapa kali kontraktor tambang asing mencoba mengintervensi pemerintah agar menyelipkan berbagai kepentingan. "Begitu banyaknya waktu itu, tantangan intervensi terutama dari kontraktor asing mereka tidak mau UU itu berubah dan merugikan mereka. Mereka mau mencegah itu, tapi akhirnya kita berhasil. Nah jangan juga keberatan ini mau dimentahkan lagi," kata Marwan bercerita.

Sementara itu, sikap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap gugatan tersebut adalah dengan melakukan terminasi Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Langkah itu dilakukan jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak mencabut gugatan arbitrase internasional. KESDM telah melakukan pertemuan dan menyampaikan kepada Newmont telah digelar dan secara langsung pernyataan terminasi tersebut.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan pemerintah memberi tenggat waktu kepada Newmont untuk mencabut gugatan arbitrase internasional. Dalam pertemuan yang digelar bersama Presiden Direktur Newmont, Martiono Hadianto, pemerintah menyampaikan arahan dari Menko Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung (CT). "Posisi pemerintah meminta mereka untuk segera mencabut gugatan. Kalau nggak maka tidak ada negosiasi. Kami sampaikan sesuai arahan pak Menko, pemerintah akan terminasi," kata Sukhyar.

Sukhyar menuturkan langkah terminasi dapat dilakukan pemerintah lantaran Newmont tidak memiliki itikad baik di tengah upaya pemerintah melaksanakan renegosiasi kontrak. "Dalam beberapa hari mereka harus sampaikan sikap ke pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian ESDM," tutur dia.

Kepentingan Nasional?

Sementara itu, pihak Newmont mengklaim pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia sebagai upaya menyelamatkan kepentingan nasional. Dirut Newmont, Martiono Hadianto menuturkan, pihak Indonesia diuntungkan dari keberadaan tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Batu Hijau adalah aset strategis dan penting yang telah berkontribusi secara signifikan, baik terhadap ekonomi lokal maupun nasional.

"Dalam periode 2000-2013 total pendapatan perusahaan sebesar US$13,1 miliar (atau sekitar Rp153,4 triliun pada kurs Rp11.710 per dolar Amerika Serikat)," ujar Martiono. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2% atau setara US$8,832 miliar dari pendapatan perusahaan dialokasikan untuk pajak, nonpajak serta royalti ke pemerintah pusat dan daerah mencapai US$3,1 miliar atau 35,7% dari kontribusi kepada nasional.

PT NNT juga melakukan pembelian barang dan jasa dalam negeri, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gaji karyawan senilai US$5,2 miliar atau 59,1% dari kontribusi nasional. Sementara dividen nasional mencapai US$459,2 juta atau 5,2% dari kontribusi nasional dengan memberikan lapangan kerja dan pemasukan kepada lebih dari 8.000 karyawan dan kontraktor serta keluarganya. Dari pihak luar negeri, menurut Martiono, hanya mendapatkan US$4,3 miliar atau 32,8% saja dari total pendapatan perusahaan.

Sementara dividen yang diterima oleh pemegang saham asing Newmont selama periode 2000-2013 hanya US$950 juta. "Investasi awal saat mengembangkan Batu Hijau US$900 juta, artinya investor asing baru dapat US$50 juta dari tambang ini," ujarnya. Dia berharap, majelis arbitrase bisa menghasilkan putusan sela yang mengizinkan perusahaan dapat mengekspor konsentrat tembaga. Gugatan Newmont ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) ini terkait dengan kebijakan larangan ekspor konsentrat.

Kebijakan larangan ekspor konsentrat telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi Newmont di tambang Batu Hijau. Kebijakan pemerintah juga diklaim telah menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan Newmont, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. PT NNT telah merumahkan sebanyak 8.000 karyawan yang bekerja di tambang Batu Hijau. "Untuk karyawan non-staf tidak ada pengurangan gaji. Bagi karyawan staf terkena pemotongan gaji, di level bawah potongan 10% dan staf tertinggi pemotongan hingga 40%," kata Martiono.

Dilain pihak, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya W Yudha menyayangkan langkahgugatan abitrase internasional yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menurut Satya, etika bisnis Newmont sangat tak elok di tengah langkah pemerintah melakukan renegosiasi kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu. "Seharusnya menggunakan etika dalam bisnis. Saya lihat tindakan gugatan ini tak elok dilakukan saat ini," kata Satya.

Menurut dia, ada dua penialain yang menyebabkan Newmont melakukan gugatan. Pertama, ia menggunakan arbitrase untuk menakut-nakuti pemerintah agar kepentingannya untuk menegekspor konsentrat dapat terealisasi. "Dapat dikatakan, abritrase ini mereka coba-coba. Mereka ingin melihat bagaimana komentar pemerintah mengenai aksinya," tutur dia.

Adapun hal kedua adalah memanfaatkan pesta demokrasi dalam Pilpres agar persoalan ekspor mineral mentah ini menjadi pembahasan dalam debat Capres dan Cawapres. "Dengan demikian Newmont memanfaatkan dari kegaduhan politik nantinya dalam Pilpres. Hal itu menunjukkan etika bisnis Newmont sangat tak elok," ujar Satya.

Ia megaku sangat kecewa dengan sikap Newmont. Padahal dengan operasi tambang yang telah ia manfaatkan, perusahaan asal AS itu sudah mendapatkan keuntungan cukup besar. "Mereka kan investor di sini dan mendapatkan keuntungan cukup besar dengan lamanya melakukan kegiatan tambang di dalam negeri," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…