Supplier Mulai Lepas Satu Persatu - Kasus Dana Koperasi Pil Pahit Bagi Cipaganti

NERACA

Jakarta –Kasus penggelapan dana koperasi Cipaganti yang dilakukan direksi PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT), rupanya memberikan dampak signifikan terhadap bisnis transportasi perseroan. Pasalnya, selain citra buruk terhadap perseroan, juga mulai hilangnya kepercayaan investor seiring kekhawatiran kasus hal yang sama juga bakal kembali terulang.

Corporate Secretary Cipaganti Citra Graha Toto Moeljono menjelaskan, subbisnis transportasi yang digeluti perseroan paling terdampak kasus koperasi. Di mana penyediaan spare part dan service part dan service jasa, bahan bakar minyak mengalami hambatan,”Karena kekhawatiran supplier terhadap keberlangsungan perseroan akibat pemberitaan media massa,”ujarnya dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/7).

Alhasil, akibat kasus ini telah mengganggu kelancaran aktivitas operasional unit-unit transportasi. Sebelumnya, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI), Budi Fransidy pernah bilang, kasus penggelapan dana koperasi yang menimpa Cipaganti tentunya masih berdampak bagi pemegang saham perseroan dan tidak hanya lini bisnis perseroan.

Meskipun koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. Namun kondisi tersebut tidak serta merta mampu memulihkan kepercayaan investor dan termasuk pergerakan harga saham PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT).

Kata Budi, sulit bagi saham Cipaganti untuk pulih dalam waktu dekat, walaupun manajemen menawarkan restrukturisasi utang, “Kapitalisasi saham Cipaganti di pasar modal kecil, dibandingkan dengan kerugian yang jauh lebih besar. Maka pertimbangan ini investor belum merilik saham Cipaganti,”ujarnya.

Menurutnya, terlepas manajemen Cipaganti berbeda dengan kasus koperasi yang dilakukan Dirut Cipaganti Andianto Setiabudi, kasus ini tetap akan membuat persepsi negatif terhadap investor pasar modal. Bahkan kedepan, tidak tertetup kemungkinan bakal berimbas tertundanya ekspansi bisnis perseroan diluar transportasi dan rental kendaraan, yaitu bisnis alat berat dan pertambangan.

Lanjutnya, perlu waktu lama untuk menyakinkan investor pasar modal bila saham dan kinerja keuangan Cipaganti masih tetap sehat dan positif, “Setidaknya perlu waktu 6 bulan atau menunggu laporan audit akhir tahun keuangan perseroan, untuk menyakinkan investor bila keuangan perseroan tetap sehat,”ungkapnya.

Sebelumnya, Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi, “Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi.

Hal tersebut disampaikan Agung saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agung menjelaskan proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru.

Dirinya menyatakan, para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru.

Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan, serta siap bertanggung jawab,”Pak Andi mengakui punya hutang sekitar Rp3,2 triliun dan jadi tidak ada unsur pencucian uang," ungkap Agung.

Kasus Koperasi Cipaganti berawal dari penangkapan Dirut Cipaganti, Andianto Setiabudi atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana melalui koperasi yang dibangunnya sejak tahun 2008. Kasus ini sendiri menurut Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, diakui sudah banyak pengaduan yang disampaikan ke OJK. Namun sayangnya, kewenangan itu bukan ranah OJK. Hal itu investasi di lakukan koperasi, tata cara investasi yang menaungi lembaganya di Kementerian Koperasi, yang harus memberikan sanksi adalah koperasi, OJK tidak ada kewenangan di sana."Kewenangan OJK adalah dalam pencegahan terjadinya kasus kerugian investasi tersebut adalah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi kami terus berikan, kita juga harus melihat apakah perusahaan tersebut laporan keuangan jelas, dananya cukup, apalagi jumlah dananya cukup besar," kata dia. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

Elang Mahkota Akuisisi Carding Aero Rp704,14 Miliar

NERACA Jakarta -Kembangkan ekspansi bisnisnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK) melalui anak usahanya PT Roket Cipta Sentosa (RCS) melaksanakan…