Lalai Penuhi Kewajiban - BBJ Cabut Izin Anggota Buana Invesment

NERACA

Jakarta – Untuk kesekian kalinya, anggota Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) kembali mencabut izin keanggotaan BBJ. Pencabutan izin keanggotaan atau Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dilakukan terhadap anggota PT Buana Invesment Global Futures (BIGF). Informasi tersebut disampaikan BBJ dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Disebutkan, putusan pencabutan SPAB dimuat dalam surat JFX yang ditujukan pada Direksi PT Buana Investment Global Futures nomor L/JFX/DIR/06-14/470, perihal Pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Buana Investment Global Futures.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Bappebti Nomor 52/BAPPEBTI/SD/04/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Arahan Rencana Pencabutan SPAB atas nama PT Buana Investment Global Futures

Pencabutan SPAB PT BIGF terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2014 pukul 17.00 WIB. Dijelaskan, alasan pencabutan keanggotaan PT Buana Invesment Global Futures dilakukan atas dasar bahwa perseroan sampai dengan saat ini belum memenuhi kewajiban menyetor kembali dana kompensasi  yang harus dipenuhi.

Selain itu, kantor BIGF sudah tidak lagi ditempati oleh BIGF dan tidak terdapat informasi mengenai keberadaan kantor dan pengurus dari BIGF saat ini. Sesuai dengan ketentuan Romawi III angka 3 Lampiran Keputusan Kepala Bappebti Nomor 06/BAPPEBTI/KP/XI/1999 tentang Pengelolaan, Penyimpanan, Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Rugi dan Penggunaan dana Kompensasi mengatur apabila Pialang Berjangka tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kembali Dana Kompensasi, Bursa Berjangka dapat mengenakan sanksi kepada Pialang Berjangka tersebut.

Maka berkenaan dengan pencabutan SPAB tersebut,  BIGF kehilangan semua Hak Keanggotaan Bursanya dan tidak diperkenankan mengakses JAFeTS,  sedangkan posisi terbuka milik nasabah BIGF (jika ada) harus dialihkan ke Pialang lain yang bersedia menerimanya. Dalam hal pengalihan posisi terbuka milik nasabahnya karena alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, maka Direksi JFX dapat memerintahkan untuk melikuidasi semua posisi terbuka tersebut. Kerugian yang ditimbulkan oleh pelaksanaan likuidasi tersebut menjadi beban BIGF.

Pencabutan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh BIGF (apabila ada). Kepada para nasabah, JFX menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…