Kementerian ESDM Usul Royalti Batubara Ikuti Harga Global

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terus menyelesaikan konsep soal usulan kenaikan royalti batubara yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012. Dalam usulan konsep tersebut, beleid tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) royalti batubara akan disesuaikan dengan tren harga batubara global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan bahwa kenaikan royalti batubara akan berlaku apabila harga komoditasnya berada di atas US$80 per ton. “Itu kan masih konsep yang belum dituangkan, nantinya kami akan ajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Sukhyar di Jakarta, Senin (7/7).

Ia menjelaskan, untuk besaran kenaikan bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (kkal/kg) dari royalti 3% naik menjadi 7%. Sementara untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 kkal/kg-6.100 kkal/kg dari royati 5% naik menjadi 9%.

Kemudian untuk royalti batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 kkal/kg dari 7% menjadi 13,5%. “Keinginan kami begitu kenaikannya. Awalnya kan sama royalti dinaikkan 13,5%. Tapi kemudian tidak jadi disamaratakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukhyar menjelaskan, kenaikan royalti ini merupakan hasil kajian bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kenaikan royalti di level US$80 per ton tidaklah memberatkan kalangan pelaku usaha. “Yang penting jangan sampai kegiatan operasi mereka mati gara-gara kami membuat kebijakan baru,” tambahnya.

Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Paul Lubis mengatakan pemerintah hendak menaikkan royalti untuk IUP dengan menyeragamkan besaran tarifnya seperti PKP2B. Namun, kalangan pengusaha memprotes sehingga Kementerian ESDM mengurungkan niatnya. Paul menyatakan, pemerintah sepakat dengan usul pengusaha dengan tetap membedakan tarif royalti berdasarkan kualitas batubara. “Kami memproyeksikan kenaikannya akan menjadi 7% untuk kalori rendah, 9% untuk kalori sedang, dan 13,5% untuk produksi batubara kalori tinggi,” jelasnya.

Kenaikan royalti tersebut akan berlaku secara bertahap tergantung harga jual batubara. Paul mencontohkan, saat ini tarif royalti batubara kalori rendah sebesar 3%. Ketika HBA melewati US$ 80 per ton, tarif royaltinya akan naik secara progresif hingga 7%, tergantung dengan penetapan harga jual batubara. Adapun tarif royalti batubara kalori sedang dan tinggi akan dirumuskan. “Formula tarifnya belum bisa saya informasikan karena masih dibahas lagi. Pekan depan kami akan presentasi di depan Wakil Menteri ESDM, lalu diusulkan kembali ke pengusaha batubara,” jelas dia.

Formula baru tarif royalti tersebut akan diatur dalam revisi PP Nomor 9/2012. Paul menambahkan, Kementerian ESDM mengupayakan pembahasan tarif tersebut akan rampung dalam waktu dekat, sehingga pemberlakuan tarif baru dapat dimulai pada akhir tahun 2014 ini.

Tidak Dirugikan

Sementara itu, Guru Besar Pertambangan di Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Irwandy Arief menilai harapan pemerintah bisa meningkatkan pendapatan negara melalui kenaikan royalti Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak akan berjalan dengan baik. Yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah akan kekurangan pendapatan serta dampak lain yang terjadi di industri pertambangan batu bara.

Menurut mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) itu, kenaikan royalti batubara sebaiknya dilakukan berdasarkan indeks harga batu bara. Dengan demikian, baik pengusaha maupun pemerintah tidak akan dirugikan. Karena besaran royalti sesuai dengan harga yang beredar di pasaran internasional.

Karena itu, soal rencana pemerintah menaikkan royalti batu bara IUP juga Perjanjian Karya Pengusahaan Batu bara (PKP2B) generasi 2 dan 3, tidak tepat dilakukan sekarang ini. “Dalam kondisi sekarang ini, sebaiknya menunggu perbaikan harga batu bara,” ujarnya. Namun lagi-lagi ia mengatakan, yang paling ideal adalah berdasarkan indeks harga batu bara.

Dengan kenaikan tersebut, lanjut Irwandy, penerimaan pemerintah daerah akan mengalami kenaikan. Namun sebaliknya pemerintah pusat akan mengalami kekurangan pendapatan. Dampak lainnya, akan ada kekurangan dana untuk kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dan dampak yang lebih besar adalah penurunan jumlah karyawan, karena perusahaan harus melakukan efisiensi. “Untuk menjaga pendapatan pemerintah, (sebaiknya) pemerintah melakukan penertiban ilegal mining dan mengintegrasikan kebijakan untuk ketahanan energi nasional,” ungkapnya.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ekawahyu Kasih mengatakan, harga jual batubara dari waktu ke waktu terus menurun. "Pemerintah seharusnya tidak terlalu terburu-buru untuk meningkatkan penerimaan negara melalui royalti batubara," ujar dia.

Dia menambahkan, rendahnya harga batubara di sepanjang tahun ini tentu saja telah memukul industri tambang batubara. Alhasil, perlu waktu sekitar satu tahun bagi kalangan pengusaha untuk memulihkan kondisi keuangan perusahaan dan belum untuk membayar tarif royalti yang lebih tinggi.

Menurutnya, seharusnya prioritas utama pemerintah sekarang ini yaitu mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada peningkatan harga jual batubara, misalnya menerapkan pembatasan produksi nasional agar permintaan di pasar ekspor dapat melonjak tajam. "Secara psikologis harga yang masih memberikan tekanan, investor tambang masih kesulitan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…