Aturan IPO Perusahaan Tambang Molor

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal aturan perusahaan tambang yang belum untung bisa untuk listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga rampung pembahasannya. Itu artinya, perusahan tambang yang belum mengantungi untung hasil eksplorasi dipastikan tidak bisa mencatatkan saham perdananya di pasar modal melalui initial public offering (IPO).

Direktur BEI, Hoesen mengatakan, peraturan untuk listing bagi perusahaan tambang belum selesai pembahasannya,”Minta maaf belum selesai kenyataannya. Guidance masih dibuat bagian peraturan," ujarnya di Jakarta, Senin (7/7).

Dijelaskan, alasanya, pihak BEI bersama dengan OJK masih mengkaji aturan tersebut."Yang kendala guainde pencatatan saham pada pengkajian proyeksinya. Semoga secepatnya. Kalau dah gini ngomong lagi nanti bosan kasih target," tandasnya.

Menurut Hoesen, bagi perusahaan tambang yang baru menjalankan usaha tambang, biasanya belum memiliki reveneu. Hal tersebutlah yang menadi kendala,”Sekarang tambang historikal finance yang di peraturan, akan beroperasi yang akan berpendapatan harus ada bisnis plan. Itu yang prospetkif ke depan," tambahnya.

Asal tahu saja, pihak BEI menjanjikan aturan kemudahaan perusahaan sektor pertambangan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) akan rampung tahun ini. Hoesen pernah bilang, pembahasan perihal peraturan IPO perusahaan tambang telah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti. Hoesen mengungkapkan, untuk merampungkan peraturan bursa untuk perusahaan tambang yang IPO memang tidak mudah. Pasalnya, sebelum disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini didiskusikan dengan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai departemen yang membawahi perusahaan tambang.

Kata Hoesen, pihaknya juga diskusi dengan pelakunya seperti IAGI, Perhapi, “Tidak hanya itu, kita ngbrol banyak dengan pelaku industrinya. Intinya kesulitannya karena prosedur izinnya, kan ini harus di sinkronkan, ada izin di tingkat dua seperti pemda, tingkat pusat bagaimana. Yang penting pelan-pelan, kita juga belajar. Ini ada kemajuan, dulu peraturannya masih di gawang kita, sekarang sudah digawang lawan, tinggal eksekusi saja," tuturnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Hyundai Capital Akuisisi Paramitra Multifinance

Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…

Telkomsel Catat Trafik Internet Naik 12,87%

Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…

META Perpanjang Masa Tender Offer

Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…

BERITA LAINNYA DI

Hyundai Capital Akuisisi Paramitra Multifinance

Hyundai Capital Inc resmi menjadi pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan pembiayaan PT Paramitra Multifinance setelah membeli 300 juta lembar saham…

Telkomsel Catat Trafik Internet Naik 12,87%

Sepanjang Ramadan dan Indulfitri 1445 H kemarin, Telkomsel mencatatkan peningkatan trafik internet mencapai 12.87% dibandingkan hari biasa 2024 atau 15.08%…

META Perpanjang Masa Tender Offer

Aksi korporasi PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melakukan tender offer untuk memuluskan rencana go private kembali molor. Hal ini seiring…