SE Menakertrans Terkait Pilpres - Masuk Kerja, Buruh Berhak Dapat Upah Lembur

NERACA

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia mengingatkan seluruh pengusaha bahwa para pekerja atau karyawan yang bekerja pada tanggal pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Ketentuan uang lembur ini sama seperti yang diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional lainnya.

“Buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara (9 Juli), berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/7).

Dia mengatakan, upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli, dihitung hanya pada saat pekerja melakukan pekerjaan. Seperti diketahui Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang jatuh pada Rabu (9/7) sebagai hari libur bagi pekerja.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

"Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali ini," jelas Muhaimin. Dia juga mengatakan, penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Muhaimin menambahkan, apabila pekerja harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 17 Juni 2014 ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing.

Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Sejatinya, pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik material maupun spiritual. [ardi]

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…