Kisruh Universitas Trisakti Jakarta - Bambang: "Saya Pertahankan Aset Negara"

Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan soal kekisruhan yang terjadi di perguruan tinggi Trisakti Jakarta, dirinya hanya mempertahankan agar aset negara tidak dirampas dan dipindah tangankan kepada Yayasan yang dimiliki oleh orang-orang swasta.

Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin, ketika dimintai tanggapan atas tudingan dari pihak Yayasan Trisakti kepada dirinya bahwa ia telah menghalang-halangi pelaksanaan eksekusi Universitas Trisakti dan dituduh melanggar kode etik pengacara mengatakan, bahwa sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara.

"Universitas Trisakti adalah milik negara, karena pada tahun 1965 universitas yang bernama Res-Publica ditutup oleh Pemerintah RI karena dianggap terlibat dalam G-30 S PKI, beberapa bulan kemudian Pemerintah RI membuka Universitas tersebut dan mengubah namanya menjadi Universitas Trisakti," katanya.

Dalam perjalanannya, melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 pada tahun 1979, yang pada saat itu dijabat oleh Daoed Yoesoef, menyerahkan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti yang dimiliki oleh orang-orang swasta.

Namun SK tersebut berdasarkan Surat Mendiknas No. 94/MPN/LK/2008 tanggal 6 Juni 2008, telah dianggap sebagai Keputusan yang cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bahkan Inspektur Jendral Kementrian Pendidikan Nasional melalui suratnya No. 189/B/LL/2010 kembali menegaskan bahwa surat mendikbud tahun 1979 tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengelolaan Trisakti oleh Yayasan Trisakti.

Sementara, Mahkamah Agung menggunakan dasar hukum SK Mendikbud yang cacat hukum ini untuk menyerahkan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti dan melakukan eksekusi kepada Pimpinan Trisakti, "Itulah yang saya tentang," kata Bambang Widjojanto.

Menurutnya, Putusan MA tersebut non-executable, apalagi dalam putusan tersebut pada amar putusan nomor 4, melarang para pihak dan siapapun juga tanpa kecuali yang mendapat wewenang dari pimpinan Usakti untuk masuk ke lingkungan Kampus Usakti dan dilarang untuk melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi, jika putusan ini dilaksanakan, maka dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang menghilangkan hak asasi seluruh civitas akademika Universitas Trisakti.

"Jadi kehadiran saya pada rencana eksekusi 19 Mei tersebut untuk menyampaikan pada juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi, dengan demikian jelas kehadiran para kuasa hukum dan civitas akademika, termasuk Bambang Widjojanto adalah bukan untuk menghalangi eksekusi, melainkan memberikan penjelasan bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena hal-hal diatas," tambahnya.

Penolakan civitas akademika Trisakti diperkuat juga dengan adanya surat dari Komisi III DPR kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 821 K/TDI/2010 Jo No. 410/Pdt.G/PN.JAKBAR pada tanggal 18 Mei 2011 yang menyatakan bahwa putusan MA tersebut non-executable, dan karena ada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.34/Pdt.G/2011/PN.JKt.Tim yang telah membatalkan Surat Mendikbud tahun 1979 yang menjadi dasar untuk melaksanakan eksekusi

Bambang Widjojanto mengakui, itulah dasar yang membuatnya bersedia menjadi kuasa hukum Universitas Trisakti, selain itu ia sendiri merupakan staff pengajar/dosen di Universitas Trisakti. “Saya benar-benar merasakan, bahkan gemas bahwa aset negara ini akan jatuh ke tangan Yayasan yang dimiliki Swasta, apalagi dengan dasar hukum yang cacat dan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi?”, ujarnya,

"Jadi, tidak ada upaya saya untuk menghalang-halangi eksekusi, apalagi pelanggaran kode etik selaku pengacara, namun yang membuat saya harus mengklarifikasi lagi kepada media, adalah karena tuduhan yang dibuat oleh Yayasan tersebut, telah dimuat secara luas oleh media massa online," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…