GUGATAN NEWMONT KE ARBITRASE INTERNASIONAL - Pemerintah Harus Revisi UU Penanaman Modal

NERACA

Jakarta - Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID semakin membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini terjadi akibat penerapan Bilateral Investment Treaties (BITs) yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing. Secara resmi PT NNT mengumumkan menggugat Pemerintah Indonesia ke ICSID pada 1 Juli 2014 terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.

Penerapan kebijakan tersebut dianggap melanggar ketentuan BIT Indonesia-Belanda yang kemudian merugikan pihak PT NNT. Padahal, pemerintah Indonesia telah mengumumkan untuk mengakhiri BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu.

Direktur eksekutif IGJ, Riza Damanik menyatakan, keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah. Riza mengatakan, pengakhiran BIT Indonesia-Belanda pada Maret 2014 yang lalu tidak menjadi penghalang bagi PT NNT untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke ICSID."Bahkan, sunset policy yang diatur dalam BIT Indonesia-Belanda semakin memberikan perlindungan hukum bagi PT NNT hingga 30 tahun mendatang," kata dia di Jakarta, Senin (7/7).

BIT, lanjut dia, telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing. Beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT seperti perlindungan dari pengambilalihan atau nasionalisasi, perlindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat nasional, dan pemberontakan. Selain itu, BIT juga menjamin investor untuk mendapat kemudahan ataupun pengecualian pajak dan penerapan asas subrograsi.

BIT juga memberikan kepastian hukum bagi investor asing melalui ketentuan penyelesaian sengketa yang menempatkan negara sebagai pihak yang dapat digugat di meja hijau seperti ICSID. Indonesia telah digugat di ICSID sebanyak 4 kasus yaitu: Pertama, tahun 2012 dalam kasus Churchill Mining vs Indonesia (ARB/12/40, ARB/12/14) dengan gugatan kerugian sebesar Rp20 triliun.

Kedua, 2011 dalam kasus Rafat Ali Rizvi vs Indonesia (ARB/11/13) namun saat ini telah dibatalkan. Ketiga, 2004-Cemex Asia Holdings Ltd vs Indonesia (ARB/04/3). Keempat tahun 1981 dalam kasus Amco Asia Corporation vs Indonesia (ARB/81/1) menuntut ganti rugi sebesar US$12 Juta.

Karena itu, kata Riza, pengakhiran BIT saja tidak cukup untuk menghindarkan Indonesia dari sanksi hukum. Harus ada tindakan konkrit dari pemerintah. Pemerintah harus segera mengganti ketentuan investasi baru dengan mendasarkan pada kedaulatan dan kepentingan nasional, serta merevisi Undang-undang Penanaman Modal yang merupakan adopsi dari ketentuan BIT."Hal ini harus menjadi tugas prioritas dari pemerintahan baru yang terpilih dalam Pemilu 2014 nanti," jelas Riza.

Sebelumnya, atas gugatan Newmont, selain menghapus perjanjain BIT, pemerintah juga mengancam akan mengkaji poin-poin penting perjanjian kontrak karya dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Penegasan itu disampaikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul langkah perusahaan asal Amerika itu membawa aturan pelarangan ekpor mineral mentah ke Arbitrase Internasional.

Direktur Jenderal Minerba R.Sukhyar menegaskan dengan adanya gugatan tersebut akan berpengaruh terhadap proses renegosiasi kontrak karya antara Newmont dengan pemerintah. Proses renegosiasi itu akan diberhentikan sementara oleh pemerintah."Tentunya selama proses vacum tersebut, pemerintah akan mengkaji point-point penting di dalam kontrak karya," kata Sukhyar, yang mengaku masih menunggu arahan Menteri ESDM Jero Wacik.

Sukhyar mengungkapkan pihaknya menyesalkan kebijakan yang diambil Newmont dengan membawa masalah pelarangan ekspor ke arbitrase internasional. Menurutnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan pembicaraan negosiasi antara perusahaan dengan pemerintah.

Kendati demikian Sukhyar menegaskan pemerintah akan menghadapi tuntutan tersebut dan tidak akan mengubah peraturan sedikitpun, meskipun permasalahan tersebut dibawa ke arbitrase internasional. mohar/rin

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…