Perkara Eurocapital Peregrine Securities (EPS) - Kasasi Bapepam Tak Sah, Harus Ditolak

Jakarta - Adanya pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atas perkara gugatan surat penghentian usaha PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), dinilai tidak sah dan harus dinyatakan gugur demi hukum. Kuasa hukum EPS Lukmanul Hakim mengatakan tidak sahnya pengajuan kasasi itu terkait penggunaan surat kuasa dari pihak Bapepam-LK yg masih ditandatangani oleh Fuad Rachmani.

“Sebagaimana kita sudah tahu, saat ini Fuad Rahmani sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Bapepam-LK. Jadi bagaimana bisa memberikan kuasa, sedangkan dia (Fuad Rachmani) sudah tidak lagi menjabat di Bapepam,” tegas Lukmanul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8).

Dia menambahkan, penggunaan surat kuasa yang bukan ditandatangani pejabat yang berwenang, yakni Ketua Bapepam-LK, ibu Nurhaida, maka sebagai akibat hukumnya majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) harus menolak permohonan kasasi otoritas pasar modal tersebut.

Ia menambahkan selain cacat formil, surat kuasa Bapepam-LK juga tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan surat kuasa sebagaimana diatur dalam SEMA RI Nomor 6 Tahun 1994, tertanggal 14 Oktober 1994 yang pada intinya menyatakan Surat Kuasa harus bersifat khusus untuk masing-masing setiap tingkatan pengadilan dan mencantumkan hal perkara serta pihak penggugat dan tergugatnya dengan jelas.

“Dengan demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama hingga banding yang memenangkan gugatan EPS telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Untuk itu Mahkamah Agung harus menolak gugatan tersebut,” terang Lukmanul.

Sementara advokat Suhardi Somomoeljono menilai secara legalitas surat kuasa itu harus dilihat secara dua aspek, yakni asas umum dan khusus. Secara asas umum surat kuasa itu secara hukum tidak sah. Pasalnya seorang pejabat dari sebuah instansi memiliki kewenangan terbatas. “Jadi jika pejabat itu sudah tidak lagi memimpin instansi yang bersangkutan, maka tidak lagi memiliki kewenangan menandatangani surat kuasa. Sehingga secara azas umum surat itu tidak sah,” katanya.

Namun secara asas khusus, surat kuasa itu menjadi sah secara hukum jika didalamya tercantum batas waktu tertentu. “Jadi harus dilihat dulu batas waktu pemberian kuasa itu. Jika didalam surat kuasa itu memberikan batas waktu melebihi jangka waktu jabatannya, maka dengan sendirinya surat kuasa itu masih sah,” terang Suhardi.

Dia menambahkan jika surat kuasa itu memang terbukti melanggar asas legalitas, maka hal itu harus menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya. “Ini harus mendapatkan perhatian dari majelis hakim, sebelum memeriksa materi pokok perkara,” ujar Suhardi. 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…