Industri Mineral - Renegosiasi Disepakati, Freeport Bisa Langsung Ekspor

NERACA

Jakarta – Upaya renegosiasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia dikabarkan telah menemui titik terang. Pasalnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah menyetujui seluruh permintaan pemerintah dalam proses perundingan yaitu terkait dengan divestasi, pembangunan smelter, uang jaminan smelter, luas lahan tambang, royalti dan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Atas kesepakatan tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Freeport bisa melakukan ekspor karena perusahaan tersebut telah menyetujui semua Undang-Undang Mineral Batubara (UU Minerba) dan PP nomer 9 terkait dengan renegosiasi kontrak karya. “Setelah semuanya selesai, Freepport bisa langsung ekspor nanti,” ujar Lutfi di Jakarta, Senin (7/7).

Lutfi menjelaskan jika renegosiasi telah disepakati maka saat ini Freeport tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diterbitkan karena dengan begitu Freeport bisa melakukan ekspor. “Freeport bisa melakukan ekspor setelah PMK nya keluar, tanya Menkeu kapan PMK nya keluar,” ungkap Lutfi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, dalam perundingan yang kini tengah berlangsung, Freeport telah menyetujui semua hal prinsipil yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kementerian ESDM. “Jadi semua yang ada di UU (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 2011 semua sudah disetujui Freeport,” tutur CT.

Dia mengungkapkan, pemerintah menyambut gembira progres perundingan tersebut dan sesegera mungkin akan dibawa ke presiden dalam sidang kabinet untuk diputuskan segera. “Dalam waktu dekat ini akan ditandatangani, tapi sebelumnya akan dibahas, dimintakan persetujuan sidang kabinet,” tukasnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar yang juga merupakan salah satu pimpinan tim perundingan mengungkapkan, pihak Freeport telah menyetujui 6 elemen pokok dalam proses perundingan. Tim perunding sendiri, tambahnya, kini bersama Menteri Koordinator tinggal menunggu arahan dari presiden untuk langkah selanjutnya. “Dalam arti MoU yang memasukan elemen itu, kita harapkan tentu kita nanti kita minta arahan dari bapak presiden. Enam elemen semuanya ada di situ saya rasa,” tuturnya.

Saaat ini, mineral konsentrat milik Freeport dan Newmont menumpuk di gudang karena belum mendapat izin ekspor dari pemerintah. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, mengungkapkan bahwa mineral konsentrat Freeport dan Newmont yang mangkrak di gudang tersebut nilainya mencapai US$ 1,5 miliar.

“Sampai dengan akhir tahun, kalau izin itu dikeluarkan Juni, US$ 1,5 miliar dari itu aja. US$ 450 juta dari Newmont, US$ 950 juta itu dari Freeport, itu yang sudah siap ekspor, konsentrat yang tertahan,” ujarnya.

Sejauh ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan dokumen Eksportir Terdaftar (ET) untuk 81 perusahaan. Sebanayak 48 perusahaan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, 33 lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian. Dari jumlah tersebut, 6 diantaranya adalah eksportir produk mineral konsentrat, termasuk Freeport dan Newmont.

Perusahaan yang mendapat ET bisa mengekspor mineral olahan setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag. Sedangkan, untuk mengekspor mineral yang telah dimurnikan, perusahaan hanya memerlukan ET, tidak perlu meminta SPE.

Dia menuturkan bahwa Kemendag masih menunggu rekomendasi SPE untuk Newmont dari Kementerian ESDM. "Kami menunggu. Di tempat kami kalau lengkap administrasinya bisa kita keluarkan dalam 3 hari," tukasnya.

Saat ini, Kemendag tidak dapat memberikan SPE pada Newmont karena belum ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga Newmont belum bisa mengekspor mineral olahan. “Kita sudah cek, sudah tanyakan, rekomendasinya memang belum ada dari ESDM,” pungkas dia. Berdasarkan data Kemendag, total nilai ekspor mineral dari Januari-Maret 2014 kurang lebih US$ 500 juta, dengan total volume 994 ribu ton.

Target Renegosiasi

CT juga meminta Kementerian ESDM diminta menyelesaikan perosalan renegosiasi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) paling lambat bulan September 2014. “Dan kami berikan guidance yang utuh kepada Kementerian ESDM, khususunya Dirjen Minerba agar menyelesaikan yang belum sepakat paling lambat bulan September bagi seluruh KK dan PKP2B,” katanya.

Dalam laporan Kementerian ESDM, CT menyebutkan, perusahaan yang hingga kini belum menyepakati enam poin renegosiasi kontrak tawaran pemerintah sebanyak 67 perusahaan. Dari jumlah itu, beberapa perusahaan telah menyepakati sejumlah poin renegoisasi. “67 perusahaan tambang yang terdiri dari KK dan PKP2B itu beberapa telah menyepakati sejumlah poin dari seluruh item,” kata CT.

Atas dasar itu, CT telah melakukan komunikasi dengan seluruh jajaran Menteri lintas ekonomi untuk mendorong agar penyelesaian renegosiasi kontrak dengan pemegang KK dan PKP2B diselesaikan secepatnya. “Kami sudah bertemu dengan seluruh jajaran Menteri Ekonomi, termasuk Menteri Keuangan. Kami meninginkan agar ini bisa diselesaikan secepatnya oleh tim renegosiasi,” ujarnya.

Dalam melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambang, pemerintah memiliki tim yang terdiri dari Wakil Menteri ESDM, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Kepala BKPM, Menteri Keuangan, dan dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian.

Sementara terkait gugatan terhadap kebijakan hilirisasi mineral, Chairul Tanjung menganggap gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke arbitrase belum layak dilakukan. Namun pemerintah akan tetap meladeni gugatan Newmont tapi tak akan masuk ke materi gugatan soal larangan ekspor mineral yang dianggap tak sesuai Kontrak Karya (KK). “Filosofisnya begini orang untuk masuk ke Arbitrase itu harus ada syaratnya. Kita lihat untuk Newmont itu belum layak masuk ke Arbitrase,” kata pria yang akrab disapa CT.

CT beralasan seharusnya pihak Newmont lebih dahulu melakukan negosiasi dan perundingan dengan pemerintah Indonesia. Jika perundingan itu gagal menemukan kata sepakat atau deadlock, maka Newmont berhak membawa masalah ini ke arbitrase.

“Kenapa tidak layak? Dalam klausul kontrak karyanya itu sendiri menyampaikan kalau ada perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui perundingan dan sekarang sudah dilakukan. Kecuali kalau kita sudah tidak bersepakat kan belum saat nya dia masuk ke tahapan selanjutnya. Jadi kita lihat belum saatnya mereka masuk ke arbitrase,” tuturnya.

Pihak pemerintah Indonesia tidak akan langsung meladeni Newmont di Badan Arbitrase Internasional. Namun jika Badan Arbitrase memanggil pemerintah Indonesia, maka pemerintah dengan tegas menyatakan laporan Newmont tidak layak masuk arbitrase.

“Kita akan bilang ke Arbitrase itu, eh ini nggak layak karena secara aturannya begini. Artinya kita tidak akan masuk ke dalam substansi. Jadi kita tidak akan meladeni dia (Newmont) di arbitrase. Tetapi kalau dia (Arbitrase) call kita, kita akan bilang ini tidak layak. Kita akan fight dulu di soal kelayakannya bukan soal materinya,” tegas CT.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah mempunyai ahli-ahli hukum yang mumpuni untuk menghadapi arbitrase tersebut. “Arbitrase ini akan ditangani Menteri Hukum dan HAM,” ucapnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, pihaknya tetap akan melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor konsentrat mulai 2017. “Ini penegakan kedaulatan negara. Kita tidak mau ditekan-tekan oleh Newmont melalui arbitrase ini,” ujarnya.

Jero menyayangkan gugatan arbitrase yang diajukan Newmont tersebut. “Kita sedang negosiasi, tidak boleh begitu (dengan mengajukan arbitrase),” ucapnya. Menurut dia, Newmont harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia. Jero juga mengatakan, sejauh ini, Newmont masih menolak membayar royalti sesuai PP sebesar 3,75% untuk emas dan empat persen untuk tembaga. “Mereka (Newmont) juga harus membuat 'smelter' dan membayar uang jaminan smelter,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…