Anggaran Dinas Sosial DKI - Dinilai Tidak Pro Masyarakat Miskin

Jakarta – Anggaran Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI dinilai tidak pro terhadap masyarakat miskin. Hal itu tercermin dari lebih tingginya biaya yang sifatnya sekunder dibandingkan alokasi program yang bersifat penting pada pos anggaran belanja barang/jasa Dinsos DKI periode tahun 2011.

 

“Program ini beraroma koruptif karena tidak ada indikator kinerja yang diperlihatkannya. Analoginya, biaya program inti jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dialokasikan untuk program yang tidak substansial.  Lagi-lagi, ini menjadi cerminan kegagalan perencanaan program kerja di Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/8).

 

Berdasarkan data Rencana Umum Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, total anggaran untuk konsultan event organizer, iklan, billboard, dan sejenisnya mencapai Rp 8,82 miliar. Sementara alokasi untuk kegiatan inti kemiskinan tak mencapai Rp 3 miliar.

 

“Alokasi seperti ini akan mendorong mobilisasi sumber daya pengadaan bagi EO serta service provider lainnya. Padahal, mata kegiatan semacam ini tidak akan menjawab substansi permasalahan sosial di Jakarta,” ujar dia.

 

Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Marlo Sitompul menegaskan, selama ini masyarakat miskin yang ada di Jakarta relatif tidak pernah terjangkau oleh program yang diadakan Dinsos DKI. Untuk itu, Marlo mendesak agar dilakukannya audit terhadap kinerja Dinsos DKI. “Satu problem yang dialami oleh masyarakat miskin di DKI Jakarta adalah mereka tak tersentuh oleh Dinsos DKI. Mereka justru lebih banyak dijangkau oleh program yang dilakukan pemerintah pusat,” ucapnya.

 

Marlo mengeluhkan, transparansi serta akuntabilitas di lingkungan eksekutif di DKI Jakarta sangat minim sehingga membuka celah praktik koruptif. “Ada kemungkinan ini korupsi berjamaah. Mengapa legislatif bersikap abai, begitupula Inspektorat Jenderal di Pemprov DKI juga diam saja. Jadi patut diduga anggaran belanja barang dan jasa di lingkungan Dinsos ini terindikasi korupsi,” tandasnya.

 

Menanggapi adanya dugaan penyimpangan alokasi belanja di Dinsos DKI, anggota Komisi E DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo menyatakan, seluruh mata anggaran yang diajukan eksekutif itu sudah dibahas secara matang. “Mereka biasanya menyampaikan argumen bahwa untuk menunjang berbagai kegiatan pengentasan kemiskinan membutuhkan program penunjang. Tapi saya akan cek dan telusuri lagi, apakah benar ada porsi anggaran yang tidak sinkron dan tidak masuk dalam penanganan program kemiskinan,” ujar dia.

 

Dwi Rio memastikan, semua mata anggaran dinas harus sesuai serta berimbang sehingga tidak menimbulkan kekecewaan terhadap publik. “Kami di lembaga legislatif selalu memeriksa setiap tahunnya apakah anggaran yang diajukan itu masuk akal serta memang tepat untuk dijalankan. Kalau tidak, tentunya tidak akan disetujui,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.

 

“Tapi saya berjanji akan selidiki lagi. Jika benar seperti yang dituduhkan itu, tentunya itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan evaluasi secara total terhadap usulan anggaran dari eksekutif,” pungkasnya.

 

Kepala Biro Humas Pemprov DKI Jakarta, Ahmad Cucu Kurnia, menolak memberikan komentar. “Jika mata anggaran yang sifatnya teknis seperti itu, silakan saja bertanya langsung kepada dinas yang bersangkutan,” tukasnya.  Sedangkan pihak Dinsos DKI belum memberikan respons saat akan diklarifikasi soal data tersebut.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…