Minuman Beralkohol Bakal Dipasang Gambar Seram

NERACA

Jakarta – Setelah lebih dahulu kemasan rokok yang dipasang dengan gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning/PHW), kini pemerintah tengah mempersiapkan draft peraturan untuk memperingatkan masyarakat tentang pengaruh kesehatan minuman beralkohol. Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Bayu menjelaskan nantinya bentuk akan berupa plain packaging (kemasan polos) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning atau PHW) pada kemasan minuman beralkohol. Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok. “Alasannya? Saya kira kita melihat alkohol itu masalah serius. Ini tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran,” kata Bayu.

Menurut dia, pemerintah akan mewajibkan PHW tertera di kemasan minuman beralkohol dengan jenis C (kadar alkohol tinggi). Namun demikian, sambung dia, itu pun masih memerlukan kajian. Masalahnya, untuk minuman beralkohol jenis C yang berkadar alkohol tinggi, harganya pun tinggi dan punya jumlah konsumen tertentu. “Tapi yang berkadar alkohol rendah, jenis A, kadarnya rendah, tetapi volumenya banyak,” imbuh Bayu.

Dia mengatakan, jika disahkan, maka peraturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk minuman beralkohol impor, tetapi juga lokal. Saat ini pihak Kementerian Perdagangan tengah melakukan kajian dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPOM, Kemenkes, dan Kepolisian. “Ini bukan masalah halal tidak halal, melainkan kita mau warning pengaruh alkohol ke kesehatan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, nantinya untuk membeli minuman beralkohol diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan konsumen tidak boleh langsung meminum di tempat pembelian.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan nantinya yang diatur adalah pembeli minuman dan penjual minuman. "Pembeli minuman beralkohol dilarang untuk langsung mengkonsumsi di minimarket, harus di tempat yang sudah diklasifikasi. Nggak boleh diminum langsung," kata Widodo.

Ditambahkan Bayu, dengan adanya aturan tersebut maka pihaknya berhal untuk mencabut izin usaha dan izin edar minuman beralkohol bagi ritel yang melanggar ketentuan penjualan. Ia menjelaskan dalam aturan tersebut yang akan menjadi perhatian pemerintah adalah mekanisme sistem penjualan minuman beralkohol di toko pengecer yang bisa diakses oleh pelajar dan lain-lain.

Ia mengaku bahwa pemerintah mencoba untuk lebih mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak mudah dikonsumsi bagi mereka yang belum cukup umur. "Yang akan kita cabut izinnya adalah penjualnya, yang akan dikenakan sanksi penjual juga bukan hanya pembelinya saja. Dengan adanya Permendag ini, kalau dia melanggar itu baik izin edar maupun izin usaha convenience store-nya kita cabut," tegas Bayu.

Pembeli minuman beralkohol, lanjut Bayu, harus menunjukkan identitas. "Kita berupaya keras agar minuman beralkohol tidak mudah diakses bagi mereka yang tidak berhak," imbuhnya. Di dalam Permendag tersebut juga disebutkan pemerintah akan melakukan pengetatan terhadap importasi minuman beralkohol. Importir yang ingin mendapatkan jatah impor minuman beralkohol harus mempunyai status Importir Terdaftar (IT) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Akan tetapi Bayu menegaskan aturan ini lebih ditujukan kepada pembatasan akses penjualan minuman beralkohol kepada para pelajar dan remaja. "Kita tahu minuman beralkohol ini punya korelasi dengan turisme dan perkembangan hotel. Jadi kalau berkembang maka (importasi) akan berkembang. Yang jadi fokus adalah agar (minuman beralkohol) tidak mudah diakses bagi warga negara yang tidak berhak, terutama bagi anak-anak dan remaja kita usahakan seminimum mungkin," jelasnya.

Widodo menambahkan bahwa aturan ini dibuat sebagai pengganti Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997, terutama untuk menutupi kekosongan produk hukum soal peredaran minuman beralkohol di masyarakat.

Widodo bercerita, Keppres No 3/1997 telah dimintakan pengujian kembali (judicial review) oleh Front Pembela Islam (FPI) dan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) tahun lalu. Dengan adanya putusan judicial review ini, pemerintah pusat tidak bisa mengontrol peredaran miras di Indonesia. "Ada gugatan dari FPI. Kalau dicabut seluruhnya terjadi kekosongan dan seolah-olah jadi bebas saja," kata Widodo.

Berbeda dengan Keppres yang digugat FPI, Permendag baru ini dinilai lebih fleksibel. Alasannya, Kemendag tidak mempermasalahkan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman beralkohol. Sementara Keppres Miras dinilai menghambat pemberlakuan perda antimiras sehingga itu yang menjadi pemicu FPI untuk menggugat. “Pemda kan nggak bisa atur, membatasi. Kalau membatasi, bertentangan dengan Keppres karena Keppres membolehkan (penjualan minuman beralkohol),” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…