Perikanan Tangkap - KKP Akan Tumpas Jual Beli Izin Penangkapan Ikan

NERACA

Jakarta – Sebagai negara kepulauan yang 2/3 wilayahnya adalah laut, Indonesia mempunyai potensi sumber daya kelautan yang begitu melimpah, salah satunya adalah di sektor perikanan tangkap. Kendati demikian, potensi perikanan tangkap di laut Indonesia acapkali disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab, antara lain melalui jual beli surat izin penangkap ikan secara tidak sah. Oleh karenanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) yang mempunyai wewenang terhadap hal tersebut berkomitmen tegas untuk memberantas dan menumpas jual beli perizinan kapal penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Gelwynn Jusuf menjelaskan, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih di bidang eksploitasi laut.  “Tapi untuk masalah perizinan kapal atau Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) memang dikeluarkan oleh Kementerian kami, hanya saja sebelum keluar SIUP dari kami harus ada grosse akte yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi jika ada permainan dalam pengeluaran izin tersebut tidak boleh ditoleransi dan ditindak keras. Jika memang ada yang melanggar dalam pengeluaran surat izin tentu harus ada tindakan tegas, bisa melalui pencabutan izin, atau penindakan terhadap oknum yang melanggar peraturan tersebut,” kata Gelwynn saat berbincang dengan Neraca akhir pekan kemarin.

Karena apa, sambung Gelwynn, jika memang hal seperti itu terjadi maka sangat menyalahi aturan, apalagi pihaknya selalu mendorong pemanfaatan potensi laut secara berkelanjutan. “Pasti ada penindakan kalau ditemukan bukti jual beli perizinan kapal tersebut, disini kami tekankan siap memberantas dan menindak tegas para oknum yang terlibat dalam perizinan kapal,” tegasnya.

Namun demikian, Gelwynn juga mengakui memang masalah perizinan kapal sangat rumit, mengingat KKP bukanlah satu-satunya Kementerian yang memberikan wewenang terhadap izin tersebut, melainkan banyak Kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan. Apalagi, terdapat banyak regulasi terkait perizinanan kapal penangkap ikan sehingga perlu adanya kordinasi antar Kementerian. “Disini perlu adanya sinergitas antar kementerian terkait, agar mampu menekan bahkan menghapus praktek-praktek menyimpang terhadap perizinan kapal,” paparnya.

Perizinan Online

Oleh karena itu, ujar Gelwynn, di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun dan jumlah kapal pengawas atau kapal patroli yang dimiliki, pihaknya tetap bertekad untuk melakukan segala macam upaya untuk mempersempit ruang gerak para oknum ini agar tidak bermain-main soal izin kapal. “Kami akan berupaya keras memperketat ruang gerak mereka, salah satu program yang saat ini dijalankan adalah pengurusan perizinan secara online,” terangnya.

Perizianan online terintegrasi tersebut meliputi seluruh kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pendaftaran kapal, sertifikasi penangkapan ikan, hingga persetujuan berlayar. Sistem ini berlaku untuk seluruh kapal, dengan begitu transparansinya jelas. “Pengurusan izin secara online salah satu program untuk mempersempit ruang mereka, karena di sini semua data maupun izin kapal jelas, dan dengan sistem online memudahkan semua orang bisa mengakses, jadi lebih transparan. Sehingga tidak lagi dimanipulasi oleh mereka,” jelasnya.

Senada dengan penjelasan Gelwynn, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan (PUPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Tyas Budiman, menjelaskan, sistem pelayanan izin secara elektronik/online atau disebut dengan Data Sharing System (DSS) berfungsi sebagai pengendalian dalam pengelolaan sumberdaya ikan. Salah satunya dengan pengembangan basis data yang terintergrasi. Dimana, lanjut Tyas, DSS akan mengintegrasikan penerbitan izin di bidang penangkapan ikan antara pusat dan daerah.

Dengan begitu, kata dia, data yang ada bisa terintergrasi satu sama lain. Pelaku usaha dimudahkan, nelayan juga diuntungkan. “Selain itu DSS juga mampu menjamin transparansi dan ketelusuran hasil tangkapan ikan. Sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan IUU Fishing,” ujar nya.

Tyas juga mengatakan basis data yang diintegrasikan terdiri dari perizinan, pendaftaran kapal, pendaftaran kapal di regional fisheries management organizations (RFMO), Logbook, SHTI, SPB, Vessel Monitoring System (VMS), dan SLO atau SIMWASKAN. Integrasi data dan sistem ini bertujuan untuk mempermudah nelayan dan pelaku usaha pelayaran dan penangkapan ikan dalam mengurus perizinan. "Selama ini ada perhitungan ganda, sebuah kapal bisa saja terdaftar di beberapa dinas kelautan, dengan adanya ini diharapkan tidak lagi terjadi hal serupa" ujarnya.

KKP menargetkan awal tahun 2015,  intergrasi data dan layanan perizinan satu atap ini sudah bisa terwujud secara keseluruhan. Ke depan KKP juga akan menyatukan pengurusan izin dalam satu atap di KKP. Dengan begitu, pelaku usaha hanya cukup mengurus di satu unit kerja. Apalagi jika pengurusan izin ini telah terintegrasi dengan daerah. Pelaku usaha akan semakin dimudahkan. Menurut dia,  apabila pemerintah daerah tidak mau bergabung, kapal-kapal yang ada disana akan dianggap illegal. “Oleh karenanya guna mensukseskan program ini, diharapkan daerah lebih aware dan turut serta mendukung program ini dengan memberikan data yang valid,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…