Pers Harus Netral

Belakangan ini ramai dibicarakan masyarakat maupun dalam pembahasan Dewan Pers tentang dua stasiun televisi swasta yang terkesan tidak netral dalam hal pemberitaan, sehingga menyebabkan kenetralan media elektronik itu dipertanyakan. Padahal institusi media tersebut merupakan bagian dari pers sebagaimana yang dikenal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pers pada hakikatnya adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia, sesuai pasal 1 angka 1 UU tersebut.

Mengingat media massa sebagai bagian dari pers, harusnya mampu bersikap netral dalam melakukan pemberitaan, terlebih-lebih yang berkenaan dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun kenyataannya tidak demikian ada media yang tak seimbang porsinya dalam memberitakan pasangan capres dan cawapres yang cenderung memihak pada salah satu pasangan calon, maka hal ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketika kita melihat tayangan dua stasiun televisi berita yang terkesan “melunturkan” nilai-nilai independensi tersebut. Kita tentu menilai pemilik media itu memiliki kepentingan, sehingga prinsip etika jurnalisme dilanggar, padahal media harus menjaga “jarak” sehingga ia benar-benar terjaga dari sebuah kepentingan politik yang semu. Hal yang sama juga kita melihat tulisan tajuk sebuah media cetak nasional (bahasa Inggris) yang memihak capres tertentu, adalah sebuah fakta media mulai berpihak.

Sebenarnya, masalah keberpihakan media bukanlah hal baru. Kalau dulu di zaman BM Diah, Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar, keberpihakan media merupakan cermin dari ungkapan si wartawannya sendiri dalam upaya menegakkan perjuangan pers di masa lalu. Berbeda di zaman sekarang, peran media banyak dipengaruhi oleh pemilik modal atau pemilik media itu sendiri. Nah, apabila pemilik modal terlibat langsung dalam politik, bahkan terang-terangan menjadi pendukung salah satu pasangan capres, maka perusahaan media termasuk wartawannya wajib pendukung capres dimaksud.

Namun, sesuai pasal 1 KEJ dijelaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang disebut dengan independen adalah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Selain menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, KEJ dan menghormati hukum serta nilai-nilai demokrasi, pers Indonesia harusnya selalu mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan kehati-hatian terutama pada hal-hal yang berpotensi menimbulkan perpecahan, atau konflik di masyarakat serta menghindari penyebarluasan fitnah dan kebencian.

Bagaimanapun, netralitas adalah garda terdepan yang harus menjadi bagian dari pemberitaan media, sehingga dengan adanya netralitas tersebut, pertanggungjawaban media bisa menjadi jelas. Namun sebaliknya bila media sudah tidak netral, maka media tersebut bukanlah wahana yang mencerdaskan dan menjaga kode etik, tetapi media yang berpihak demi sebuah kepentingan yang bersifat sesaat, sementara menjaga netralitas pemberitaan jauh lebih bermanfaat bagi kepentingan publik. Ini merupakan wujud komitmen bersama pers Indonesia menjelang Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…