Mandiri-Polri Ungkap Pelaku Skimming

NERACA

Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap pelaku skimming atau kejahatan siber yang meresahkan industri perbankan Indonesia.

Senior Executive Vice President Retail Risk Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, terus mengembangkan layanan dan secara proaktif serta berkelanjutan, selalu mendukung upaya kepolisian dalam menangani kejahatan di industri perbankan demi menjaga kepentingan nasabah.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, yang berhasil mengungkap pelaku kasus skimming. Semoga, hal ini berdampak positif dalam memerangi kejahatan yang merusak tatanan industri perbankan Tanah Air," ujar Siddik, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (3/7).

Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku skimming di Jalan Parung Km 19 pada 1 dan 2 Juli 2014. Pelaku memasang alat skimmer di ATM Mandiri di RS Cipto Mangunkusumo, Arion Plaza, Plaza Senayan, dan rest area di Sentul.

Kasus ini terungkap karena wajah pelaku terekam dalam CCTV yang terdapat di mesin ATM. Selain menggunakan alat skimmer, pelaku juga memasang kamera di mesin ATM yang berfungsi untuk merekam saat nasabah menekan nomor PIN.

Setelah berhasil mendeteksi adanya skimming, Bank Mandiri melakukan tindakan preventif dengan menghubungi nasabah yang diidentifikasi menjadi korban skimming dengan jumlah saldo tertentu dan melakukan penggantian kartu untuk mencegah kerugian.

Selain itu, Bank Mandiri juga melakukan edukasi kepada nasabah tentang cara bertransaksi yang baik dan aman dengan kartu ATM.

"Kami secara proaktif melakukan edukasi kepada nasabah tentang cara bertransaksi yang aman, seperti melakukan penggantian PIN secara berkala. Kami juga menyempurnakan sarana penyimpanan data di kartu (menjadi chip), melakukan patroli dan meningkatkan sarana pengawasan mesin ATM," ujar Siddik.

Agar terhindar dari kejahatan skimming, lanjut Siddik, nasabah perlu melakukan penggantian PIN secara berkala, menutup dengan tangan saat memasukkan PIN, memperhatikan benda-benda asing disekitar mulut ATM, PIN Pad, mapun di sekitar mesin ATM.

"Selain itu, nasabah juga perlu memperhatikan jumlah saldo rekening yang biasa digunakan untuk bertransaksi,"tandasnya.

Menurut survei Norton Report 2013, secara global, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat cyber crime pada tahun lalu mencapai US$113 miliar atau Rp1,25 triliun.

Modus kejahatan yang paling banyak ditemui yaitu kejahatan finansial, penipuan, kerusakan perangkat, pencurian, serta kehilangan. Khusus Indonesia, industri perbankan dan keuangan menjadi salah satu target dari para hacker dan penjahat berbasis media elektronik lainnya.

Menurut Yudi Satria Gondokaryono, Direktur Eksekutif ITB Korea Cyber Security R&D Center, sistem keamanan  perbankan Indonesia sebenarnya jauh lebih siap bila dibandingkan dengan sistem keamanan industri keuangan lainnya. Pasalnya, pengalaman mereka yang banyak dalam menghadapi permasalahan keamanan teknologi informasi. Namun demikian, kata Yudi, masih ada kesenjangan dari segi pengembangan sistem keamanan teknologi informasi antara bank lokal dengan bank asing. Menurut dia, bank skala besar atau memiliki aset di atas Rp30 triliun harus menyisihkan sekitar 25%-30% dari total aset hanya untuk investasi di sektor ini. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…