Lunasi Utang - BUMI Lepas 19% Saham KPC Ke Tiongkok

NERACA

Jakarta – Berbagai macam cara dilakukan manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) untuk melunasi utang, kali ini perseroan melepas sebanyak 19% saham perseroan di Kaltim Prima Coal (KPC) senilai US$ 950 juta atau sekitar Rp11,31 triliun ke China Investment Corporation (CIC). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/7).

Direktur Utama PT Bumi Resources Tbk, Ari Hudaya mengatakan, pengalihan saham ini merupakan langkah awal perseroan memperbaiki struktur keuangan dan komitmen perusahaan mengurangi utang,”Kami menyambut CIC sebagai mitra (equity partner) utama kami dan ke depan bersama-sama mengembangkan aset kami dengan kekuatan yang terus meningkat,”ujarnya.

Menurutnya, secara fundamental BUMI memiliki kekuatan, di mana perseroan mampu meningkatkan kapasitas tahunan batu bara lebih dari 90 juta ton sekaligus melakukan efisiensi operasi dan biaya secara signifikan,”Kami percaya struktur permodalan yang baru disertai pemulihan harga batu bara akan mampu membuat kami memperoleh kembali kekuatan, sehingga menghasilkan keuntungan seperti semula," tandasnya.

Asal tahu saja, kesepakatan perseroan melepas 19% saham Kaltim Prima Coal kepada perusahaan tambang asal Tingkok tersebut merupakan bagian perjanjian penyelesaian utang pada 9 Oktober tahun lalu. Dengan demikian, utang BUMI kepada CIC berhasil dipangkas sebesar US$ 1,039 miliar atau sekitar Rp12,36 triliun.

Sebelumnya, BUMI memiliki utang kepada CIC mencapai US$ 1,989 miliar atau sekitar Rp23,67 triliun, terdiri atas utang pokok, bunga yang ditangguhkan dan pinalti atas pelunasan dipercepat. Selanjutnya, perusahaan tambang Grup Bakrie ini akan kembali mengalihkan 42% sahamnya di PT Bumi Resources Minerals Tbk senilai USD257 juta atau Rp3,06 triliun dan saham perseroan senilai US$ 150 juta atau sekitar Rp1,79 triliun ke CIC pada September 2014.

Pengalihan tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue sebanyak 26,17 miliar lembar senilai Rp6,54 triliun. Dengan pengalihan saham tahap kedua tersebut, maka utang BUMI akan berkurang hingga US$ 632 juta atau sekitar Rp7,52 triliun, dengan tingkat suku bunga Libor +6,7% per tahun.

Maka dengan begitu, dalam kurun waktu 12 bulan pertama, tidak ada kewajiban membayar bunga atau pokok utang. Sementara utang pokok wajib dibayar setiap enam bulan selama dua tahun ke depan.  Sedangkan bunga pinjaman per bulan dimulai bulan ke-13 dan seterusnya.

Selain itu, rencana PT Bumi Resources Tbk menggelar rights issue atau penawaran umum terbatas (PUT) IV dengan menargetkan dana sebesar Rp8,049 triliun langsung mendapatkan sinyal hijau dari pemegang saham. Alhasil, harga saham BUMI bergerak naik 6 poin atau 3,53% menjadi Rp176 per lembar. Adapun harga saham tertinggi berada pada level Rp181 per saham dan terendah pada Rp169 per saham. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…