Industri Hulu Minerba - Tiga Pemda Cabut 330 Izin Usaha Pertambangan

NERACA

Jakarta – Tiga pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sulawesi Tengah, telah menyampaikan laporan rekonsiliasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah masing-masing dengan total 330 usaha. Secara rinci, Pemda Sumatera Selatan mencabut 100 IUP, Pemda Jambi mencabut 145 IUP dan Pemda Sulawesi Tengah mencabut 85 IUP. Alasan penutupan 330 IUP itu terkait tumpang tindih lahan pertambangan. Secara terperinci IUP di Sumatera Selatan dan Jambi yang dicabut kebanyakan tambang batubara. Sementara di Sulawesi Tengah pada umumnya tambang nikel.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis, pada Rabu (2/7). Paul menjelaskan, 330 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah tersebut berlangsung hingga akhir Juni 2014. Menurut Paul, keputusan penutupan IUP di atas sejalan dengan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan di sektor industri tambang.

Lebih jauh, Paul Lubis, mengatakan tiga provinsi itu telah melaporkan hasil rekonsiliasi IUP yang bermasalah atau non clean and clear (CnC). Dijelaskan Paul, pihaknya akan memberikan tenggat waktu penyelesaian rekonsiliasi ini pada akhir 2014. Setidaknya, dia menjelaskan, mereka akan diberikan tiga tahapan pelaporan, yaitu pertama di 30 Juni 2014. Kalau masih belum ada laporan, pihaknya akan memberikan kesempatan kedua pada 30 September. Kalau masih belum melaporkan juga, masih ada kesempatan hingga 31 Desember depan.

Menurut data Kementerian ESDM, ada 10.918 IUP di seluruh Indonesia. Jika dipilah, dari data tersebut, yang telah mendapatkan status CnC sebanyak 6.042 IUP. Sisanya, sekitar 4.876 IUP sisanya masih bermasalah dan belum berstatus CnC. Predikat CnC diperoleh pemegang IUP apabila wilayah pertambangannya tidak bermasalah yang artiannya tidak tumpang tindih, serta memiliki Surat Keputusan IUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, pemegang IUP harus menunjukkan tahap kegiatan misalnya untuk tahapan eksplorasi menyampaikan persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), melampirkan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, serta menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun akhir.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…