Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi dilarang menggunakan mobil dinas plat merah untuk keperluan mudik saat lebaran nanti, kata Plt Walikota Bekasi, Dr H Rahmat Effendi, saat memimpin apel pagi, di lapangan plaza Pemkot, Senin, (15/8) kemarin.
“Tahun ini, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk keperluan mudik, untuk itu agar mobil dinas tersebut dikumpulkan dan diserahkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) di Kantor Walikota Bekasi (28/8) mendatang, termasuk mobil dinas saya, ini merupakan upaya peningkatan kedislipinan pegawai dan komitmen kita bersama berdasarkan pakta integritas ” ujar dia.
Sebelumnya, larangan menggunakan kendaraan dinas mudik lebaran sudah diberlakukan sejumlah instansi Pemerintah Daerah lainnya, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak henti-hentinya mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan pribadi walaupun tidak ada aturan mengikat yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…
NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…
NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…
NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…